Jakarta, RadarBuana.com – RDC seorang Kader sekaligus salah satu Pendiri Partai E yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) II (dua) melaporkan salah satu kader JS ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Perempuan pada Jum’at (11/12/2020).
Pengaduan / Laporan tersebut disampaikan RDC di KOMNAS HAM Perempuan dalam bentuk lisan dan tulisan yang dibuktikan dengan tanda terima tertanggal, 11/12 /2020 tertuju kepada KOMNAS HAM Perempuan Tentang Pengaduan / Laporan Pelecehan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan R kepada Radarbuana.com jum’at (11/12/2020). Bahwa tindakan JS diduga adalah tindakan pelecehan yang sangat biadap yang tidak bermoral karena telah mengajak untuk melakukan berhubungan badan melalui pesan WatsApp (Cat dan Voice Notes),” paparnya.
Diluar peraturan hukum yang berlaku yaitu hukum negara, hukum agama yang dianut dan hukum adat budaya orang timur, selain itu JS juga telah melakukan pelecehan tersebut secara bertubi tubi kepada RDC dengan iming iming uang jajan dan pekerjaan di Partai.
Lebih lanjut ia mengatakan “Belum lama ini saya diajak ketemuan oleh JStapi dia ngajak saya ketemuan di hotel, saya tidak mau ketemuan di hotel karena kalau sebatas ketemuan saya rasa tidak perlu di hotel tapi di restoran sudah cukup dan lebih baik. Rupanya dia tetap mengarahkan saya ke Hotel karena menurut JS tersebut di hotel bisa sambil pijit pijit dan dia berharap untuk langsung ke lobang” Ungkap R dengan tegas.
“Karena JS terus merayu saya jadi saya bingung ahirnya saya jawab iya iya saja apa yang dikatakan JS tersebut sampai ahirnya JS mentranfer dana ke rekening saya sejumlah Rp 300. 000,- (tiga ratus ribu rupiah)” jelasnya
“Saya biarkan JS transfer dana tersebut ke rekening saya sebenarnya bukan berarti saya menerima keinginan JS dan menginginkan dana tersebut akan tetapi saya ingin tahu apakah dana yang ditransfer tersebut benar benar merupakan dana pemberian saja secara cuma cuma atau uang imbal jasa dengan harapan saya bisa berhubungan badan dengan dia, ternyata dana tersebut bukan dana pemberian saja tetapi dana imbal jasa, ini terbukti karena saat saya tidak mau dengan alasan ketiduran dia langsung vonis saya bahwa saya adalah sebagai penipu” tutur R.
“Karena saya tidak butuh dengan dana tersebut dan tidak mau melayani hasrat nafsu birahi JS, maka dana sejumlah Rp 300. 000,- (tiga ratus ribu) tersebut saya kembalikan ke JS tanpa potongan serupiah pun” ungkapnya.
Dalam proses penyelesaian urusan di KOMNAS HAM Perempuan tersebut R berharap agar dirinya mendapatkan perlindungan hukum dan HAM.
“Saya berharap agar KOMNAS HAM Perempuan memberikan perlindungan hukum dan HAM kepada saya agar hak saya sebagai warga negara dapat dihargai dan dihormati dan dan agar saya dapat menjalankan aktivitas sesuai tanggung jawab khususnya sebagai fungsionaris Partai E sekaligus hak untuk mendapatkan jaminan keamanan”, harapnya.
“Senada dengan itu agar KOMNAS HAM Perempuan dapat menegaskan kepada Pejabat Elit Partai E untuk menerima kader yang bermoral bukan kader yang memiliki pikiran yang dapat merusak anak bangsa”, pungkasnya. Fahmy
Related posts:

Diduga Menimbun Obat Covid, 24 Pelaku Diamankan Polda Metro Metro Jaya

Sudin SDA Jakut Datangkan 4 Unit Pompa Mobile Baru, Upaya Hadapi Puncak Musim Hujan

Satgas SDA Kecamatan Pademangan Keruk Lumpur dan Sampah di Jalan Pademangan II

Mantan Dirut PT Bosowa Corporindo Ditetapkan Bareskrim Jadi Tersangka Kasus Sektor Jasa Keuangan

Deolipa Yumara dan Kamarudin Akan Lapor Balik Aliansi Advokat Anti Hoaks

Kapolda Metro akan Optimalkan Tim Patroli Perintis Presisi, Wujudkan Rasa Nyaman Pada Warga

PHDI Mengharapkan Pencerahan dari Jenderal Dudung untuk Umat Hindu

Kapolda Metro Jaya Apresiasi Tim Patroli Polsek Bojonggede Cegah Aksi Tawuran

Merasa Diintimidasi Pemberitaan Sepihak, Rudi Akan Ambil Langkah Hukum







