Jakarta, RadarBuana.com – Petugas gabungan tiga pilar Kecamatan Tambora Jakarta Barat menjatuhkan sanksi terhadap 54 pelanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di empat lokasi berbeda di wilayah Tambora Jakarta Barat, Selasa (17/11/2020).
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan, ada 54 pelanggar tidak menggunakan masker . Rinciannya 47 pelanggar disanksi sosial dan 7 pelanggar dijatuhi denda administrasi yang totalnya mencapai Rp 750 ribu.
“Umumnya para pelanggar ini kedapatan tidak menggunakan masker,” ujar Kompol Faruk.
Dia menambahkan, para pelanggar ini terjaring dalam operasi rutin yang digelar di sejumlah lokasi dengan mengerahkan petugas gabungan dari unsur tiga pilar Tambora Jakarta Barat.
Pada kesempatan itu, pihaknya juga mengampanyekan protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak) kepada warga.
“Harapannya pemberian sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar,” tandasnya. Ddg
Related posts:

Atas Tuduhan Memalsukan Izin Edar Alkes, Distributor Olympus Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Ada Apa ? Kapolda Metro Mutasi Sejumlah Perwira Subdit Regident Ditlantas Polda Metro

Dirbinmas Polda Metro Jaya Serahkan Bansos ke Jemaah Mesjid Jami Kebon Jeruk

Sengketa Lahan Vihara di Kebon Jeruk, Ahli Waris dan Pengurus Saling Lapor ke Polisi

Satreskrim Polres Jakbar Gelar Rekontruksi Kasus Pengeroyokan Anggota Polisi

Kapolda Sulsel Dianugrahi Pin Emas Dari Menteri ATR/ BPN RI Terkait Penanganan Kejahatan Pertanahan

Fahira Idris: Langkah Anies Meningkatkan Jumlah Tes PCR Sangat Strategis

Ikut Memerangi Covid-19, MPR Bersama PWI Salurkan 1.000 Paket APD

Kinerja Natalia Rusli, Founder Master Trust Law Firm Cakap Dalam Perkara Kriminalisasi Lansia






