Jakarta, RadarBuana.com– Polres Metro Jakarta Barat menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korbannya anggota polisi yang diketahui insiden itu terjadi saat demonstrasi di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat, 8 Oktober 2020 lalu.
Enam orang telah tetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya anak di bawah umur, usianya 17 tahun jadi yang dihadirkan dalam rekonstruksi kasus tersebut ada berjumlah 4 orang.
Sebanyak 12 adegan diperankan oleh para pelaku dimana adegan tersebut kami gelar rekonstruksinya guna melengkapi berkas perkara dan mengetahui peranan dari masing-masing pelaku” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi, Sik saat dikonfirmasi, Jumat, (23/10).
Dalam reka adegan tersebut tampak adegan pertama tersangka SD mengajak teman lainnya untuk mutar sekitar harmoni dengan menggunakan sepeda motor berboncengan ke arah Gajah Mada. Selanjutnya adegan kedua para pelaku melihat ada seorang polisi yang digebukin oleh massa kemudian pelaku SD mendekati dan melempar sebuah kaleng biskuit.
Dalam adegan ke tiga dan keempat pelaku SD melakukan pemukulan kepada korban dibagian punggung bagian belakang dengan posisi tangan mengepal. Selanjutnya tersangka MA mengambil piring plastik dari tukang sate karena kurang puas pelaku mengambil bangku plastik dan memukul kearah paha korban.
Kemudian dalam reka adegan ke lima pelaku Ma mengambil ember berisi air dan disiramkan ketubuh korban karena tidak puas kemudian pelaku memukul perut anggota polisi sebanyak tiga kali dengan mengepal.
Tampak dalam adegan ke enam tersangka MR setelah pulang kerja melihat ada bentrokan antara polisi dengan massa dan bergabung bentrok sama polisi dan melihat ada kerumunan kemudian pelaku meneriaki “INI POLISI… INI POLISI” dan langsung memukuli yang dituduh sebagai polisi sebanyak 3 kali pada bagian punggung dan kemudian jatuh tengkurap.
Dalam adegan ke tujuh saat korban tengkurep terjatuh kemudian mengambil barang milik korban sebuah hp merk xiomi dan dibawa pulang oleh pelaku.
Adegan ke delapan pelaku pulang kerumah kemudian menyuruh temannya yang berinisial FD untuk menjual hp tersebut.
Selanjutnya dalam adegan ke sembilan sdr FD menjual hp korban dengan aplikasi online dan mendapatkan pembeli sdr AI dengan cara WA setelah terjadi kesepakatan hp tersebut kemudian terjadi pertemuan dan kesepakatan dengan harga sebesar Rp. 2.250.000 rupiah.
Adegan ke 10, Hp korban dibawa pulang oleh tersangka Agus dalam kondisi sudah terhapus semua data korban. Adegan ke 11 tersangka Farid serahkan uang ke Yohanes seharga Rp, 1,3 juta. Tom
Related posts:

Ada Apa...? Sudah Dilaporkan ke Polisi Oleh Istri, Sang Suami Pelaku KDRT Belum Juga Ditahan

Kuasa Hukum Tergugat Heran, Sidang PMH Berulang Kali Ditunda PN Depok, Ada Apa ?

Diduga Lalai, 9 Tahanan di Polsek Kalideres "Kabur", Satu Tahanan Masih Buron

Edukasi dan Pendisiplinan Masyarakat Menggunakan Masker Mencegah Penularan Covid 19 Gencar Dilakuka...

Makopassus Salurkan 115 Hewan Kurban pada Idul Adha 1442 H

Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW, Septia Zul Putra: Menambah Keimanan Serta Mempererat Silaturahmi

Hasil Sidang Terkini PHDI Versi MLB dengan Kubu WBT, Ini Kata Kuasa Hukum

Kejagung Nyatakan Berkas Lengkap, Polri: Bukti Komitmen Usut Tuntas Kasus Sambo

Personel Polres Metro Jakbar Silaturahmi ke Rumah Ketua JBP Jakarta Barat







