DaerahSumatera Selatan

Sat Lantas Polres Lambar Terus Lakukan Himbauan Penertiban Kepada Pengemudi

×

Sat Lantas Polres Lambar Terus Lakukan Himbauan Penertiban Kepada Pengemudi

Share this article
Beri himbauan kepada pengemudi agar tertib lalulintas

Lambar, RadarBuana,com-Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Barat yang dipimpin Kasat Lantas bersama Baur SIM Bripka Zikri, Kanit Laka Bripka Hendra,SH dan anggota lantas terus melakukan himbauan penertiban kepada pengemudi¸ Kamis (09/07/2020).

Himbauan diperuntukkan para pengemudi baik sepeda motor maupun mobil di wilayah Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat. Mulai dari Woro-Woro di sepanjang jalan Kabupaten Lampung Barat hingga Kabupaten Pesisir Barat. Dan juga sosialisasi di pasar-pasar serta pemasangan rambu-rambu Kawasan Tertib Lalulintas.

Sosialisasi tersebut merupakan upaya pencegahan terjadinya kecelakaan lalulintas dan mengajak seluruh masyarakat menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Himbauan itu disampaikan langsung Kasat Lantas dalam kegiatan sosialisasi di masyarakat.

Kasat Lantas Polres Lampung Barat AKP Bambang Dwi Setyawan, SH mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi,S.IK.S.H.M.H menerangkan, Bahwa minimnya kesadaran masyarakat selaku pengendara akan tata tertib lalu lintas di jalan raya.

“Terutama bagi pengguna kendaraan sepeda Motor yang kerap tidak mengenakan helm dan harus melengkapi kendaraanya,” ungkapnya.

“Dalam mewujudkan Kamseltibcarlantas harus didukung dengan perilaku manusia sebagai pengguna jalan, yang tentu sudah memiliki kompetensi dan tingkat displin yang memadai. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat yang ada diwilayah hukum Polres Lampung Barat, khususnya para pengendara baik itu Sepeda motor maupun mobil agar dapat meningkatkan kesadaran dan tertib berlalu lintas. Langkah itu diyakini dapat menekan angka kecelakaan di jalan raya,” papar Kasat Lantas.

Selain itu, lanjutnya, pengendara wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), memakai sabuk pengaman dan masker.” Apa bila nanti masih melanggar, maka akan kita lakukan tindakan tegas berupa penilangan,” tegas Kasat LantasAKP Bambang Dwi Setyawan.Wawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *