RadarBuana.com | Cirebon -Hukuman penjara setidaknya 5 (lima) Tahun menanti DD (Pelaku pembacokan). Usia 17 tahun yang tercatat masih pelajar di salah satu SMK di Kota Cirebon. Pelaku sendiri beralamat di Desa Mertasinga Kab. Cirebon. Pelaku DD ini sudah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada korban AP, Laki-laki, usia 19 tahun, status pelajar, alamat tinggal Blok Pecantilan, Desa Pamijahan Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon. Dengan cara pelaku membacok korban dengan celurit pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 sekira Pukul 11.50 WIB di Jl. Tuparev (Depan SMK Muhammadiyah).
Hal ini terungkap dalam Konferensi pers dipimpin Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.SIK.MH. Senin (31/01/2022) Jam 13.00 WIB.
Disampaikan Fahri ” Awalnya korban bersama teman-temannya sedang berjalan kaki di pinggir jalan hendak menuju Masjid untuk melaksanakan ibadah Shalat Jumat. Lalu terlihat rombongan para pelaku dari Salah satu SMK Nasional yang hendak pulang melewati Jl. Tuparev. berjumlah 6 (enam) orang mengendarai 4 (empat) sepeda motor. Kemudian ketika berada di depan SMK Muhammadiyah para terduga pelaku dikejar oleh korban dan teman-temannya sambil melempari terduga pelaku ,” ujar Kapolres Ciko di dampingi Wakapolres Ciko Kompol Ahmat Troy Aprio, S.IK.
Fahri melanjutkan ” Para terduga pelaku kemudian berhenti dan salah seorang a.n *DD* turun dari motor dan mengacungkan celurit namun korban tetap mengejar para terduga pelaku, ketika korban mendekat terduga pelaku a.n *DD* membacok korban sebanyak 1 kali dan mengenai tangan korban. Setelah melukai korban lalu para terduga pelaku langsung melarikan diri “, ungkap AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH yang didampingi Kasat Reskrim Polres Ciko AKP I Putu Asti Hermawan, S.Ik, MH.
Akibat dari perbuatan itu Korban mengalami luka sobek dibagian pergelangan tangan kanan (20 jahitan). Sadar dan tidak dirawat.
Setelah kejadian, Tim Khusus Polres Cirebon Kota dipimpin Ketua Timsus melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para terduga pelaku selanjutnya pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2022 sekitar Pukul 14.40 WIB 1 (satu) orang terduga pelaku atas nama inisial DD berhasil diamankan di Desa Mertasinga Kabupaten Cirebon dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna Hitam No. Pol. E-4903-IS (digunakan terduga pelaku saat kejadian), 1 (satu) buah Celurit, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna putih dan 1 (satu) buah HP merk Infinik warna Hitam,” terang alumni Akpol 2002 ini.
“Kepada pelaku dikenakan pasal 351 (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun,” Papar Kapolres Ciko dalam konferensi pers yang didampingi Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi humas Polres Cirebon Kota. Rio
Related posts:

PPK se-Kabupaten Maros Selesai Ikuti Pembekalan dan Orientasi

Pastikan Kesiapan Personel Sambut Libur Nataru 2024/2025, PT. KAI Daop 3 Cirebon Gelar Apel Pasukan

Polres Maros Salurkan Bantuan Polri 20 Ton Beras ke Masyarakat Miskin

Sekelompok Pemuda Serang Pegiat Konservasi TWNC Lampung di Malam Pencoblosan

Sat Lantas Polres Maros Bagi Masker Ke Warga Pengunjung Pasar Sentral, Cegah Penularan Covid-19

Pastikan Kesiapan Ops Ketupat 2020 Polres Jeneponto, Kapolda Sulsel Datangi Pos Pam Perbatasan Jene...

Mappilu PWI Jaya Menemukan Adanya Anomali Pemberitaan Pilkada Solo

Karena Panik Ditelpon Orang Tidak Dikenal, Dodi Pun Jadi Korban Penipuan

DPD ll Partai Golkar Maros Akan Laksanakan Musda







