RadarBuana.com | Cirebon – Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH. Sejak memimpin Polres Cirebon Kota, menyatakan perang terhadap penyalahgunaan Narkotika. Hal ini kembali dibuktikan dimana Polres Ciko behasil mengungkapkan, kasus penyalah gunaan narkotika jenis shabu dan Peredaran Obat Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar yang Sah, dengan menangkap 13 tersangka.
Hal ini terungkap dalam Konpres yang dipimpin Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar di Mako Polres Ciko, Rabu (09/03/2022) jam 13.00 Wib.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar menyebutkan, dari hasil pengungkapan penyalah gunaan selama bulan Januari hingga Maret 2022, berhasil menggamankan 13 tersangka yang dikategorikan sebagai pengedar dan pengguna.
“Selama Januari dan Maret 2022, berhasil menggamankan 13 tersangka penyalahgunaan narkotik dan obat-obatan farmasi,” kata Fahri.
Fahri melanjutkan, tersangka berinisial MR, MY, SJ, DK, DI, dan SF disangkakan melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. “Sementara, tersangka NJ, ES, TI, MP, MN, DG, melakukan jual beli obat-obatan farmasi jenis G tanpa izin,” jelasnya didampingi Kasat Narkoba Polres Ciko AKP Tanwin Nopiansyah, SE.
“Untuk barang bukti yang diamankan, 29 Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat Bruto Keseluruhan 25,29 gram, sementara 1832 butir Pil Jenis Tramadol HCI. 4180 butir pil jenis Trihexyphenidyl, dan 6463 butir pil jenis Dextrometrorphan (DMP), 5 Butir Psikotropika pil jenis Riklona Clonazepam serta 16 Handphone Android Berbagai Merk dengan uang hasil penjualan dengan total keseluruhan Rp. 10.475.000,” terang Alumni Akpol 2002 ini.
Sementara, menurut Fahri pengungkapan penyalahgunaan narkotika dan obat – obatan sediaan farmasi di lakukan di beberapa lokasi, penangkapan tersangka sabu di Kec. Pamulang Kota Tanggerang, Kec Harjamukti, Kec. Kesambi Kota Cirebon, Desa Kertawinangun Kec Kedawung Kab Cirebon.
AKBP M. Fahri Siregar menjelaskan, sementara penangkapan tersangka kasus obat-obatan farmasi dilakukan di daerah Kel. Karyamulya Kec. Kesambi, Kel Kecapi Kec. Harjamukti, Kel. Pengambiran Kec. Lemahwungkuk, Kelurahan Kasepuhan Kota Cirebon, dan Desa Klayan Kec. Gunung Jati, Desa Astapada Kecil Tengah Tani.
Lebih lanjut Fahri menyampaikan, dalam transaksi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut tersangka menjual kepada pembeli dengan Cara di Tempel atau Maps,” ungkapnya didampingi Kasi Humas Polres Ciko Iptu Ngatidja, SH.MH.
“Dalam transaksi Obat sediaan farmasi, tersangka menjual obat sediaan farmasi secara langsung kepada pembeli yang datang ke tempat tersangka gunakan untuk menjual obat sediaan farmasi tersebut atau COD,” Ungkapnya.
Masih menurut Fahri, tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu diancam Pasal 112 ayat 2 Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 22 Th 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. “Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 “. ujarnya.
Sementara, tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 dalam perkara penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah,” pungkas Kapolres Cirebon Kota.
Rio
Related posts:

Diduga Panitia Pilperatin Melakukan Kecurangan Di Pekon Kegeringan Kecamatan Batu Brak Lambar

Safari Ramadhan 1443 Hijriyah Bertema Lompat Lebih Tinggi Meraih Keberkahan BNI Berbagi

Anggota MPR RI Ajiep Padindang Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama Unsur Pemerintah Kec.Turikale...

Kapolda DIY Hadiri Peletakan Batu Pertama Asrama Trunojoyo: Menjadi Tempat Lahir dan Tumbuhnya Para...

Bentuk Kepedulian Kemanusiaan, PT. KAI Daop 3 Cirebon Selenggarakan Aksi Donor Darah di 3 Lokasi

Terkait Penutupan Tempat Ibadah Saat PSBB, Polri Berharap Masyarakat Paham Tujuan Pemerintah Untuk ...

Masa Jabatan Pj Resmi Diperpanjang, Pj Wali Kota Berkomitmen Jalankan Tugas Dengan Sebaik-Baiknya

Kabel Induk PT PLN Putus, 2 Warga Kelurahan Mario Pulana Kecamatan Camba Tewas

Sepinya Tajen, Merubah Pengasah Taji Jadi Tukang Parkir







