Maros, RadarBuana.com— Seorang pemuda Maros, Andi Trihardika Ramadhan alias Anto (22) nekat mencetak dan membelanjakan dan mengedarkan uang palsu di tengah pandemi Covid-19.
Anto mencetak uang palsu dengan menggunakan kertas HVS dan print scan miliknya.
Pria yang berdomisili di Jl Anggrek, Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru tersebut, mahir mencetak uang palsu.
Anto yang hanya lulusan SMA tersebut mengaku belajar mencetak uang palsu lewat youtube. Ia belajar sendiri dan langsung praktik. Hasil cetakan Anto pun mirip dengan uang asli. Hanya saja, saat dipegang uang palsu tersebut seperti kertas biasa.
Tersangka Anto kini mendekam di sel tahanan Polsek Lau, setelah melancarkan aksinya beberapa waktu lalu, sementara satu rekannya kini sudah masuk DPO.
Polsek Lau AKP Sulaeman didampingi Kanit Reskrim Polsek Lau, Ipda Fadly fachrezi Konggoasa,S.Tr.K, dan penyidik Bripka Ismail , memperlihatkan barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu rupiah, yang dicetak oleh seorang pemuda, Anto.
Kapolsek Lau, AKP Sulaiman menjelaskan kronologi penangkapan tersangka yang sedang bersembunyi disalah satu rumah saudaranya.
“Tersangka ini ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah keluarganya di jalan Anggrek. Tempat persembunyian tak jauh dari rumahnya,” kata Sulaiman, Rabu (13/1/2021).
Tersangka menjalankan aksinya dengan cara mencari ponsel yang ingin dijual lewat on-line facebook.
Kebetulan saat itu, korban bernama Ferdiansyah (17) warga Dusun Lengkese, Desa Tunikamaseang, Kecamatan Bontoa, ingin menjual ponsel android miliknya.
Tersangka kemudian menghubungi korban dan membicarakan harga. Setelah cocok, tersangka kemudian ajak ketemuan dan transaksi.
“Korban ini jual hape Vivo Y 93 warna hitam. Korban cari hape dan menghubungi korban. Setelah sepakat diharga Rp1,2 juta, mereka ketemuan dan transaksi,” kata Sulaiman.
Untuk mengelabui korban, tersangka mengarahkan supaya transaksi di tempat gelap, agar calon korbannya tidak curiga terhadap uang palsu tersebut.
Tempat tersebut tak jauh dari rumah Korban Saat ketemu, korban memberikan ponsel dan menerima uang palsu Rp1,2 juta. Setelah transaksi, pelaku langsung kabur. Korban mulai curiga ada hal aneh terjadi.
“Saat sampai di rumah, korban buru-buru ambil uangnya. Saat dipegang, uang itu terasa aneh,” katanya.
Saat memeriksa uang tersebut, ternyata nomor serinya sama semua, merasa dia kena tipu, Korban kemudian datang ke Polsek Lau untuk melapor. Polisi langsung bertindak setelah menerima laporan.
Polisi mencari dan menangkap pelaku saat bersembunyi. Usahanya kucing-kucingan dengan polisi gagal, tersangka akhirnya berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa uang palsu sebanyak 12 lembar, dan mesin printer.
“Saat kami tangkap, tersangka ini sedang berada di rumah keluarganya. Tepat di belakang rumahnya,” katanya.
Tersangka kemudian digiring ke Polsek Lau bersama barang butinya berupa uang palsu 12 lembar dan motor metik yang digunakan beroperasi.
Sementara tersangka Anto mengaku baru pertama kali melakukan aksinya, namun langsung ketahuan. Ia sengaja membeli ponsel supaya uang palsu cetakannya segera laku.
Ponsel tersebut rencananya dijual lagi supaya bisa mendapatkan uang asli. Anto tidak bekerja sendiri dia bantu dengan seorang rekannya yang kini masih buron.
“Ini baru pertama kali. Belajar dari youtube, baru langsung praktik. Hasilnya sangat mirip dengan uang asli,” katanya.
Tersangka dijerat pasal 36 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Herman.
Related posts:

Ketua MUI Bidang Fatwa Maudhuiyah Dianugrahi Doktor Honoris Causa dari UIN Semarang

Sat Lantas Polres Maros, Gencar Sosialisasi Undang-Udang No.22 Tahun 2009

Gerak Cepat, Kurang Dari 20 Jam, Pelaku Pemukulan Polisi Ditangkap

Tidak Bisa Menampung Kepadatan Arus Lalulintas, Sistem One Way Kembali Diterapkan Saat Arus Balik d...

Polres Probolinggo Gelar Fun Bike Perkuat Sinergitas dan Soliditas Dengan Berbagai Elemen Masyaraka...

Karang Taruna Maros Bakal Gelar TKD, Siapa Bakal Ketua ? Panitia Buka Pendaftaran Calon Ketua

Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Pilang Perdana Desa Adidharma, Ditangani Sat Reskrim Polres Cire...

Diduga Pengguna Anggaran BOS SMK Negeri 3 Gowa Tidak Transparansi Dan Akuntabel

Kapolri Tinjau Serbuan Vaksinasi AKABRI 1998 : Wujud Sinergitas TNI-Polri Tekan Pertumbuhan Covid-1...







