DKI JakartaLalulintas

Sopir Fortuner Plat Dinas Polri Melawan Arah dan Menabrak Mobil Diamankan

×

Sopir Fortuner Plat Dinas Polri Melawan Arah dan Menabrak Mobil Diamankan

Share this article

RadarBuana.com | Jakarta –Polisi akhirnya mengamankan sopir Toyota Fortuner berpelat dinas polri melaju melawan arah dan menabrak mobil lain di Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, polisi telah
menetapkan status tersangka terhadap AS selaku pengemudi mobil Fortuner.

“Saudara AS kita tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti, pertama ada keterangan saksi, kemudian hasil rekaman CCTV, termasuk kesesuaian petunjuk keterangan saksi, keterangan tersangka sama kerusakan kendaraan dan sebagainya. Dan setelah cek ulang TKP serta hasil gelar perkara penyidik yang tadi sore telah dilakukan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (22/8/2021) di Jakarta.

Lebih lanjut Sambodo menjelaskan , polisi tidak melakukan penahanan terhadap AS. Alasannya, saat dilakukan penangkapan AS dinilai koperatif dan tidak berusaha untuk melarikan diri.

“Kepada yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan, dan memang tidak dilakukan penahanan. Kenapa? Karena ancaman yang disangkakan kurang dari 5 tahun, tersangka juga kooperatif dan berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-undang No.22 Tahun 2009, Pasal 310 Ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3 dan Pasal 312 ancaman 3 tahun penjara denda paling banyak 75 juta rupiah.

*/Tom

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *