RadarBuana | Jakarta – Kantor DPP PDIP Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat “dihiasi” spanduk Copot Rapidin Simbolon.
Rapidin merupakan Kader PDI Perjuangan yang juga Ketua DPD PDIP Sumut. Ia diduga terlibat dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 sebesar Rp 1.880.621.425.
Mereka mendesak Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri mencopot Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon.
Rapidin Simbolon diduga terlibat kasus korupsi dana covid-19 2020. Namun, proses hukum Ketua DPD PDIP Sumatra Utara, Rapidin Simbolon, yang juga mantan Bupati Samosir tidak berjalan. Padahal setahun lalu, Rapidin dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara dalam dugaan korupsi dana covid-19.
Rapidin Simbolon lahir 11 Oktober 1967 adalah seorang politisi partai PDI Perjuangan yang menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Sumatera Utara. Ia pernah menjabat sebagai Bupati Samosir dari tahun 2016 hingga 2021. Sebelum menjadi Bupati, ia adalah Wakil Bupati Samosir dari tahun 2014 hingga 2015.
Hingga saat ini, Rapidin belum diperiksa dan juga belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sehubungan dengan berita yang beredar tentang penyalahgunaan dana Covid-19 di Kabupaten Samosir, dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dari salinan putusan Nomor: 439 K/ Pid.Sus/2023 agar mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon yang menikmati dan memanfaatkan Dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi segera dipanggil dan diperiksa, agar Kejati Sumut menangkap Rapidin Simbolon.
Informasi yang telah beredar di media massa maupun media sosial mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 439 K/Pid.Sus/2023 atas nama terdakwa Jabiat Sagala, dengan ini mendesak Kejati Sumut untuk menangkap dan memeriksa keterlibatan Rapidin Simbolon dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Samosir sebesar Rp1,8 miliar.
(*/Tom)
Related posts:

Polresta Bandara Soeta Tangkap Seorang Wanita Pencuri Perhiasan

Sah Jadi Tersangka, Ketua DPP LSM TAMPERAK Terbukti Lakukan Pemerasan dan Pengancaman

Cegah 4 Pimpinan DPRD Jatim, CIC Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Suap Dana Hibah

Waduh...! Oknum Taruna dan Taruna Diduga Lakukan Asusila Dalam Mobil di Parkiran Wisma Atlit Kemayo...

Aparat Tembak Aparat Saat Penggerebekan Judi, Negara Harus Menegakkan Supremasi Hukum

Dugaan Pemerasan Oleh Wamenkumham, Pengamat Hukum Dorong Nonaktifkan Sementara

Tak Kapok, Ibra Azhari Kembali Terkena Kasus Narkoba

Kasus Tanah Dino Patti Djalal, Menteri Sofyan Djalil: Segera Audit PPAT

Usai Gelar Perkara Dan Koordinasi Penyidik Polri Dengan Kejaksaan, Terbitlah SKP2 Kasus Nurhayati







