DKI JakartaHukrim

Kasus Tanah Dino Patti Djalal, Menteri Sofyan Djalil: Segera Audit PPAT

×

Kasus Tanah Dino Patti Djalal, Menteri Sofyan Djalil: Segera Audit PPAT

Share this article
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Sofyan Djalil

Jakarta, RadarBuana.com– Terkait dengan kasus tanah milik keluarga mantan pejabat Dino Patti Djalal. Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) akan melakukan audit terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) yang

Demikian diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Sofyan Djalil dalam konferensi pers Kasus Tanah Dino Patti Djalal, Kamis (11/2/2021).

Menurut Sofyan, pihaknya telah meminta penjelasan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk menjelaskan kronologi kasus yang menimpa ibunya Dino Patti Djalal. Jika PPAT terbukti jadi bagian dari komplotan mafia tanah itu, Sofyan menyebut tidak segan untuk langsung menghukum dan memecatnya.

“PPAT akan kita audit. Kantor BPN juga akan kita audit. Tapi yang paling penting saya tegaskan, kalau PPAT terlibat (kasus rumah ibunda Dino Patti Djalal) kita akan hukum keras sekali, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kalau dia adalah bagian dari mafia. Jadi akan diperiksa segera kalau perlu kita pecat karena nggak boleh PPAT. Tapi sedang diperiksa kalau terbukti tunggu aja kita akan umumkan nanti,” terangnya.

Menyikapi peristiwa itu, Sofyan meminta masyarakat untuk berhati-hati agar kejadian seperti ibunya Dino Patti Djalal tidak terulang. Dia menjelaskan masalah ini bisa terjadi karena pemilik memberikan sertifikatnya kepada sembarang orang.

“Jadi pemiliknya melepaskan sertifikat kepada seseorang, kemudian begitu dilepaskan, dikorek lah itu sertifikat dalam proses berikutnya,” sebutnya.

Sofyan menyatakan dari sisi hukum administrasi pertanahan sebenarnya tidak ada yang salah dengan sertifikat yang berpindah tangan tersebut jika semua persyaratan terpenuhi. Hanya saja, Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan ternyata palsu.

Pihaknya juga tidak mengetahui jika jual beli akta itu dilakukan oleh bukan pemiliknya.
“Dari segi hukum tanah, administrasi hukum tanah, kelihatannya semuanya oke, semua persyaratan ada, ada AJB (Akta Jual Beli) kemudian ada pengecekan di cek ke kantor BPN,” ujarnya.

Apalagi, KTP yang digunakan bukan yang elektronik sehingga sulit untuk melacak. Jadi oknum tersebut menggunakan KTP dan nama orang lain dengan hanya mengganti foto ibunya Dino Patti Djalal.

“Jadi masalahnya tadi memang penjahat tadi kalaupun benar menggunakan memalsukan KTP. Ganti foto, dan ini bukan KTP elektronik. Jadi memang yang diganti itu KTP lama, bukan KTP elektronik. Jadi itu, sehingga BPN kok bisa mengalihkan karena menurut persyaratan BPN lengkap,” pungkas Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil. IG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *