RadarBuana |Jakarta –Subdit Cyber Ditkrimsus Polda Metro Jaya, menangkap seorang pria asal Bekasi berinisial R (59) karena menyebarkan video hoax disertai narasi ‘pendemo ditusuk aparat’.
Pria tersebut kini resmi sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya di Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat (11/8) pukul 02.00 WIB.
Ade mengatakan R menyebarkan berita hoax tersebut melalui grup WhatsApp.
Pesan tersebut disebarkan pada Kamis (10/8) kemarin berbarengan dengan demo buruh. Dalam pesan tersebut, pelaku R menyebarkan video hoax disertai narasi yang menyebutkan seorang pendemo di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, ditusuk aparat menggunakan pisau sangkur.
“Yang bersangkutan menyebarkan video disertai narasi hoaks yang intinya menyebut ‘aksi demo ditusuk sama aparat di Jalan Daan Mogot’,” kata Ade Safri dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (11/8).
Ade Safri menegaskan video yang dikirimkan oleh pelaku R tersebut tidak benar adanya. Pelaku R mengaku mendapatkan video tersebut dari grup WhatsApp lainnya.
“Dari hasil klarifikasi awal terhadap Tersangka, didapatkan keterangan awal bahwa Tersangka mendapatkan pesan tersebut dari grup WhatsApp lainnya,” ujarnya.
“Akan tetapi Tersangka lupa mendapatkan pesan tersebut dari grup yang mana dan dari siapa karena tersangka memiliki grup pada WhatsApp-nya kurang lebih sebanyak 54 grup,” imbuhnya.
Namun pihak kepolisian saat ini masih menyelidiki kasus tersebut.
Ade Safri menjelaskan tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Untuk ancaman hukum terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat 2 UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Untuk ancaman hukuman pelanggaran Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun,” kata dia.
“Untuk ancaman hukuman pelanggaran Pasal 14 ayat 2 UU No 1 Tahun 1946 dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun. Untuk ancaman hukuman pelanggaran Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun,” imbuhnya.
(Tom)
Related posts:

Satgas SDA Kecamatan Pademangan Keruk Lumpur dan Sampah di Jalan Pademangan II

Jalan Ketentraman Keagungan Taman Sari, Disemprot Disinfektan

Presiden Jokowi : Vaksinasi Bagi Para Wartawan Diharapkan Memberikan Perlindungan Dalam Menjalanka...

Sudin Pusip Jakbar Gelar Layanan Restorasi dan Digitalisasi Dokumen Penting untuk Warga Kel. Rawa B...

Peduli Sesama Jelang Idul Fitri 2022, FIFGroup Salurkan Bingkisan Lebaran

Angkutan Umum 'Bandel' Bawa Pemudik Masih Ditemukan Polisi

Tarhib dan Haul Akbar Majlis Taklim (MT) TM Hadiqotul Ma'rifah

TNI AD Lakukan Proses Hukum Kepada Tiga Oknum Kasus Dua Remaja Korban di Nagreg

Mengidentifikasi Pelat Nomor, Ditlantas Polda Metro Buru Pelaku Tabrak Lari Wartawan Radio Elshinta







