Jakarta, RadarBuana.com –Subdit II Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku aborsi berinisial ER, ST, dan seorang ibu pemilik janin berinisial RS. Pelaku aborsi ditangkap pada 1 Februari 2021, di Kp. Cibitung, RT 001 RW 05, Kel. Padurenan, Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi.
“ER membuka praktik untuk melakukan aborsi ilegal. Menurut pengakuannya, baru buka empat hari di rumahnya, tapi sudah lima yang dilakukan dalam praktik aborsi,” ungkap Subdit II Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Saufi kepada wartawan, Rabu (10/2/2021) di Polda Metro Jaya
Dalam hal ini, ER tidak memiliki seorang tenaga kesehatan. Yang bersangkutan juga pernah bekerja di klinik aborsi, selama 4 tahun, yang awalnya bertugas sebagai membersihkan. Nah, dari situlah dia belajar melakukan aborsi. Tapi ER hanya berani melakukannya dalam delapan minggu ke bawah, selama satu bulan, pengakuannya.
Korban sekaligus pelaku, RS ini dibawa ke tempat aborsi di kediamannya. Alat yang digunakan sama yang pernah dipelajari di klinik aborsi ilegal juga di Tanjung Priok. Tarif yang IR terima adalah lima juta rupiah, akan tetapi yang masuk ke IR hanya 2 juta karena harus membayar beberapa calo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ER ditangkap karena melakukan kegiatan aborsi yang tidak memiliki keahlian sesuai bidang kedokteran spesialis kandungan dan tidak memiliki izin.
“Tersangka ER ini jadi dokter cuma berdasarkan pengalaman pernah bekerja di klinik aborsi pada tahun 2000, selama kurang lebih hampir 4 tahun yang tugasnya bagian membersihkan bekas praktek aborsi,” ujar Yusri.
Menurut Yusri, pengakuan ER membuka praktik aborsi ilegal baru buka 4 hari di rumahnya, tapi sudah 5 kali melakukan praktek aborsi.
“Tersangka ER hanya berani melakukan paktek aborsi janin berusia di bawa 8 minggu, dengan tarif Rp 5 juta,” terang Yusri.
Tarif yang diterima ER, sambung Yusri, dari Rp 5 juta adalah sebesar Rp 3 juta, sedangkan calo aborsi menerima Rp 2 juta. Selama buka praktik aborsi telah terkumpul uang sebesar Rp 39.400.000.
Tersangka dijerat pasal 194 jo pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 tentang Kesehatan ancamannya 10 tahun penjara, denda 1 miliar. Kemudian pasal 77A jo pasal 45A UU Nomor 35 tentang perubahan atas UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak. Tom
Related posts:

Perwanti Peringati Hari Ibu Ke-94 Sekaligus Sambut Natal 2022

FYBI DKI Jakarta Raih 2 Emas di Fornas VII Jabar 2023

Vanessa Angel dan Suaminya Berurusan Dengan Tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Ribuan Peserta FOR 2023 Dihibur Marching Band Gita Kemala Prasasti-FYBI DKI Jakarta

Ditlantas Polda Metro Kembalikan Kebijakan Jam Operasional Ganjil Genap

Kapolres Jakpus: Malika Ditemukan Dengan Kondisi Letih dan Linglung

ICK Prihatin Era Pandemi Selebriti Masih "Bandel" Terlibat Narkoba: Jangan Tebang Pilih, Harus Adil

Kapolres Metro Jakut Baksos ‘Minggu Kasih’ di Rumah Quran Disabilitas Cilincing

Membangun Kembali Semangat Belajar: Sinergi Lintas Sektor Gelar Trauma Healing Komprehensif di SMAN...







