RadarBuana | Buleleng – Aksi nekat dilakukan oleh seorang pemuda Berisinial GS alias Bracuk(21) yang dengan sengaja melakukan tindakan pemerkosaan dan Pengancaman Kepada Mantan Kekasihnya DP (17)Kejadian Tersebut terjadi padaSelasa (23/01/2024) sekitar pukul 21.30 Wita.
kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama, Senin (5/2/2024) mengatakan korban dan tersangka dulunya merupakan pasangan kekasih namun sudah putus dan sudah lama tidak berkomunikasi,Korban dan pelaku sendiri berasal dari desa yang sama.
“Pelaku dan korban awalnya tidak sengaja bertemu,,keduanya merupakan matan kekasih dan sudah berakhir hubungan,lama tidak berkomunikasi namun tidak sengaja bertemu ,kemudian tersangka mengajak korban untuk mengikuti nya ,Tanpa rasa curiga, korban mengiyakan keinginan dari GS. DP kemudian mengikuti tersangka menggunakan sepeda motornya dari belakang.Namun tersangka ternyata mengajak korban ke sebuah gang sepi di Kecamatan Sawan. GS langsung memerkosa DP saat tiba di lokasi. Korban diperkosa di atas sepeda motor.DP kemudian mengadukan peristiwa tersebut ke ayahnya. Sang ayah lantas melaporkan tindakan bejat yang dilakukan oleh GS ke Polres Buleleng. Polisi kemudian dapat menangkap GS pada Kamis (29/1/2024),” ujar Kasat Arung.
Arung mengatakan GS dan DP sebelumnya berpacaran selama dua tahun dan mereka telah lama putus. Keduanya sudah tidak pernah berkomunikasi lagi semejak hubungan asmaranya berakhir.
“GS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara”, pungkas Arung.
(wan)
Related posts:

Ketua YBH Kompak Indonesia Minta BAP Korban Anak Dilakukan Di Dinas PPA Gowa

BPN Mengaku Sempat Mediasi terkait Kasus Bakar Rumah Di Batugambir, Kelian Adat Desa Julah Wajib La...

Cegah Covid-19 di Bangkalan Madura, Kapolri dan Panglima TNI Gandeng Tokoh Agama

Pastikan Kesiapan Ops Ketupat 2020 Polres Jeneponto, Kapolda Sulsel Datangi Pos Pam Perbatasan Jene...

Patroli KRYD Malam Minggu Polres Ciko, Edukasi PKL dan Berkerumun Dibubarkan

Anggota MPR RI, Ajiep Padindang Sosialisasi 4 Pilar ke Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa

Kapolri Sarankan Warga Dirawat di Isoter, Kurangi Risiko Penyebaran dan Fatalitas

Provinsi Lampung Genap Berusia 58 Tahun, Ini Harapan I Komang Koheri Anggota Komisi VIII DPR-RI F-P...

Bank Sulselbar Maros Ikut Membantu Gerakan MACCA







