RadarBuana.com | Gowa – Penyedia layanan telekomunikasi terkemuka di Indonesia yakni PT. Fiberstar (PT. Mega Akses Persada) yang beroperasi di kabupaten gowa mendapat kecaman keras dari Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB).
PT. Mega Akses Persada (fiber star) sebagai perusahaan Penyedia layanan telekomunikasi terkemuka di Indonesia yang melakukan pelaksanaan pekerjaan pemasangan tiang jaringan penarikan kabel fiber optik di wilayah Kabupaten Gowa. Berdasarkan temuan TIB, diduga bahwa PT. Mega Akses Persada tidak atau belum mengantongi Izin Operasi dari instansi terkait, namun hanya memiliki surat rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa dan telah melakukan aktivitas pemasangan tiang jaringan penarikan kabel fiber optik di wilayah kabupaten gowa, Minggu (11/12/2022).

Sekretaris Jendral (sekjend) TIB, Ruslan Rahman yang ditemui di sekretariat TIB, jalan Tumanurung Raya 6-7 Sungguminasa, Gowa mengungkapkan bahwa akibat PT. Mega Akses Persada (fiber star) yang telah melakukan pelaksanaan pekerjaan pemasangan tiang jaringan penarikan kabel fiber optik di wilayah kabupaten gowa tanpa mengantongi Izin Operasi dari Pemerintah Gowa sangat berpotensi merugikan keuangan daerah.
Ruslan mengatakan, kegiatan PT. Mega Akses Persada (fiber star) yang diduga telah melakukan pemasangan tiang jaringan penarikan kabel fiber optik di wilayah kabupaten gowa sebelum mendapatkan izin resmi dan hanya mendapatkan rekomendasi dari Dinas PUPR Kabupaten Gowa merupakan pelanggaran berat yang berpotensi sebagai tindak pidana korupsi (Pengemplangan Pajak Daerah). Dan hal tersebut sangat merugikan Pemerintah Kabupaten Gowa, karena seharusnya PT. Mega Akses Persada (fiber star) sebelum beroperasi wajib hukum nya mengantongi izin operasi, namun yang terjadi adalah sebaliknya sehingga hal ini sangat meresahkan seluruh perusahaan yang telah berinvestasi di kabupaten gowa yang telah mendapatkan izin operasi.
Lanjut Ruslan mengatakan perbuatan PT. Mega Akses Persada (fiber star) tersebut minimal melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, sehingga Pemkab Gowa harus mengambil tindakan tegas kepada perusahaan tersebut agar jangan dianggap melakukan pembiaran terhadap pelanggaran aturan.
“Terkhusus kepada Dinas PUPR Gowa yang telah mengeluarkan Surat Rekomendasi ke PT. Mega Akses Persada (fiber star) dan berdasarkan ketentuan yang termaktub di dalam rekomendasi tersebut terkait fungsi pengawasan. Tidak adanya pengawasan sehingga kerusakan fasilitas umum tidak terkendali dan uang jaminan yang sangat minim, hanya sebesar 7,5 juta rupiah. Sangat tidak masuk akal kalau uang jaminan provider Fiber Star hanya segitu sementara tidak berimbang apabila dibandingkan dengan potensi kerusakan yang akan diakibatkan,”ucap Ruslan.
Ruslan menegaskan, sudah saatnya Bupati Gowa mengambil sikap tegas menindak PT. Mega Akses Persada (fiber star) yang telah beroperasi di wilayah Kabupaten Gowa tanpa memiliki izin operasi, minimal memerintahkan PT. Mega Akses Persada (fiber star) untuk sesegera mungkin merubuhkan atau mencabut seluruh tiang jaringan penarikan kabel fiber optik yang telah terpasang. Dan apabila perusahaan tersebut tetap ingin melanjutkan usahanya agar segera mengurus/memiliki izin operasional baru melaksanakan kembali kegiatannya.
(*/Kartla)
Related posts:

Polsek Kesambi Polres Ciko Berbagi Alquran Dan Santunan Anak Yatim

Warga Desa Bonto Matinggi Terima BLT DD Tahap Keempat

Jelang Operasi Patuh 2020, Kasat Lantas Polres Maros Sosialisasi Didepan Komunitas Ojol Maros

Kapolda Jatim Dampingi Wakapolri Ceramah Kebangsaan di Universitas Negeri Jember

Terbang ke Lumajang, Kapolri Tinjau Langsung Korban Erupsi Gunung Semeru

Alumni Wira Pratama 42 Polres Maros Sumbang APD Baju Hazmat ke Rumah Sakit Salewangan

Polsek Tompo Bulu Bersama Urkes Polres Maros dan Puskesmas, Buka Gerai Vaksin Di SMPN 21 Tompobulu

Sambut HUT RI- 76, Polsek Cikarang Selatan Laksanakan Vaksinasi Dosis ke-2

Sinergitas TNI-Polri Salurkan Bantuan Sembako Bagi Kaum Dhuafa







