Jakarta, RadarBuana.com – Digencarkannya penerapan Peraturan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Tiga Pilar Polsek Johar Baru Jakarta Pusat, dengan mengggelar Operasi Yustisi. Pukul 19.30 WIB hingga 22.30 WIB, Sabtu, 19/09
Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi SH, MH menuturkan kegiatan tersebut digelar di beberapa titik di wilayah hukum Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat.
“Dari operasi tersebut, masih saja ditemukan beberapa dari masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, salah satunya tidak menggunakan masker dengan benar dan berkerumun. Kami himbau kepada warga masyarakat yang masih berkerumun dan pedagang yang masih melayani makan di tempat, untuk membubarkan diri,” ujarnya.
Dikatakannya masih ada beberapa warga yang masih tidak benar cara menggunakan maskernya. “Itu kami berikan teguran terlebih dahulu. Dan di Jl. Galur Jaya dan di beberapa titik keramaian lainnya, Pedagang makanan dihimbau untuk tidak melayani makan di tempat atau tidak menyediakan tempat duduk,” ungkap Kompol Supriadi.
“Beberapa pedagang yang masih menyediakan makan ditempat dagangannya, itu pun kita himbauan agar pembeli untuk membungkus makanannya.” tambahnya.
Dalam pelaksanaan penerapan Protokol Kesehatan dan PSBB ini dengan memakai peraturan (3 M) Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak. Hingga kegiatan selesai, keadaan tetap berjalan dengan kondusif. Ddg
Related posts:

Jelang Deklarasi, Pengurus "KAWAN" Audensi Ke PWI JAYA

Mewakili Walikota, Kasudinpora Buka Kejuaraan CJMC 20230

Warga Terdampak Kebakaran di Jembatan Besi Dapat Bantuan dari Sudinsos Jakbar

Kinerja Natalia Rusli, Founder Master Trust Law Firm Cakap Dalam Perkara Kriminalisasi Lansia

Saat PSBB Kembali Berlaku Di Jakarta, Ancol Tidak Beroperasi

Anggota DPRD DKI Jakarta F-PAN Farazandi Sosialisasi Perda No. 2/2020

Rusunami Bandar Kemayoran Ditinjau Anies

Polri Himbau Masyarakat Tak Terhasut Ajakan Aksi Unjuk Rasa Tanggal 24 Juli

Apresiasi Tinggi Kepada Pemerintah Berikan Vaksinasi Covid-19 Diungkapkan Dewan Kehormatan PWI Jaya...






