Radarabuana.com | Denpasar – Ditreskrimsus Polda Bali ungkap kasus Kripto yang kerap dijadikan alat pembayaran di Bali.
Kasus berawal dari viralnya hal tersebut di beberapa acunt fecebook sehingga Kasubdit Siber Ditreskrimsus dibawah kendali AKBP Nanang Prihasmoko S.T., S.H., M.H., melakukan investigasi bersama tim dengan cara penyelidikan pada Minggu 28 Mei 2023 melalui browsing di internet terhadap tempat-tempat yang diduga menggunakan Kripto sebagai alat pembayaran di wilayah Bali dan benar saja ditemukan ada beberapa tempat beruapa Café, Rencar, Property yang menawarkan Kripto sebagai alat pembayaran dalam melakukan transaksi di Website dan media sosial.
Pada akun grup telegram yang membuat postingan promosi menawarkan rental motor atau mobil yang proses pembayarannya menggunakan Kripto dan mencantum no. HP.
Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu S.I.K., M.Si., di dampingi Kasubid Penmas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., dan Kasubdit Siber Ditreskrimsus AKBP Nanang Prihasmoko S.T., S.H., M.H., pada selasa (30/5/2023) mengungkap kasus tersebut kepada awak media,
*Tim bergerak melakukan penyelidikan melalui komunikasi dengan tersangka via WA yang tercantum di grup telegram, selanjutnya memancing dengan melakukan transaksi dan meminta alamat wallet USDT (United States Dollar Tether) dan tersangka pun mengirimkan foto barcode wallet USDT, “kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus AKBP Nanang Prihasmoko
Lanjut AKBP Nanang Prihasmoko, “selanjutnya disepakati harga rencar selama 3 hari sebesar $350 dalam bentuk USDT ke alamat wallet tersangka dan Tim mengirimkan DP awal sebesar $40 dalam bentuk USDT ke alamat wallet tersangka,”paparnya
Penangkapan tersangka (TS,33) dilakukan Senin 29 Mei 2023 pukul 12.00 wita di jalan Nuansa Barat IV seputaran Taman Griya Jimbaran Badung,
Tindak pidana dan pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 33 ayat (1) UU. Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang yang berbunyi seperti yang diterangkan Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu S.I.K., M.Si.,
“dugaan tindak pidana setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam a). setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; b). penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau c). transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (1) jo 21 ayat (1) UU. Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang” dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah)”ujar Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu
Dengan adanya kasus tersebut, Polda Bali menghimbau kepada masyarakat dan para pengusaha di Bali, sesuai Undang-Undang yang berlaku agar selalu menggunakan mata uang rupiah dalam setiap transaksi, karena rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran resmi di negara Indonesia.
(ds)
Related posts:

Pelayanan BCA Cabang Metro Permata Tangerang "Ribet", Nasabah Dipersulit

Dinas Sosial Kabupaten Maros, Lakukan Perbaikan Data Penerima Bansos 2021

Kapolsek Mallawa Laksnakan Operasi Yustisi, Sasar Pengunjung Pasar Tellumpanuae

HUT Ke-76 Pomal, TNI AL Dumai Laksanakan Anjangsana Bersama Purnawirawan dan Warakawuri

Calon Bupati Dalam Pilkada 2024 Golkar Buleleng Bicarakan Dalam Musdes

KPU Pangandaran Tetapkan Jeje-Ujang Sebagai Paslon Terpilih Bupati dan Wabup Pangandaran

Hasil Tes Urine SMAN 2 Bersih Narkoba, PTM di SMAN 1 dan SMAN 2 Ada yang Berbeda Pada PPKM Level 2 ...

Warga Kecamatan Turikale Kabupaten Maros Kembali Menerima BST Tahap 9

Pemkab Lambar Optimis Penilaian SAKIP Dilakukan Kemenpan RB 2020 Alami Peningkatan







