DKI Jakarta

Tingkatkan Prokes di KUA Tamansari Jakarta Barat Dalam Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat

×

Tingkatkan Prokes di KUA Tamansari Jakarta Barat Dalam Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat

Share this article

Jakarta, RadarBuana.com -Pelayanan Nikah di Kantor Urusan Agama Tamansari tetap berjalan seperti biasanya dimasa PSBB transisi, dengan memberlakukan  meningkatkan Prokes dalam  memberikan pelayanan untuk masyarakat.

Seluruh instansi Kementerian Agama saat ini menjalani Work From Home (WFH) masih berjalan sampai saat ini kecuali Kepala KUA yang harus hadir setiap agar pelayanan masyarakat tetap berjalan di pencatatan nikah.

Dimasa penyebaran Covid yang masih marak, Protokol Kesehatan pun di terapkan di KUA Tamansari dalam menghindari penyebaran virus yang cepat menularnya.

Masyarakat yang akan mengurus pemberkasan baik Konsultasi maupun mendaftar akad nikah di wajibkan untuk mencuci tangan dan menggunakan masker disaat akan memasuki KUA.

Peraturan ini sudah menjadi tanggung jawab bersama dalam mematuhi aturan pemerintah agar terhindari dari wabah Covid 19.

Dimasa Pandemi ini banyak peraturan dan perbedaan dalam Pencatatan Nikah seperti mereka yang konsultasi untuk menjaga jarak dalam menyampaikan maksud dan tujuannya.

Selain itu dalam acara Akad Nikah pun maksimal 10 orang yang dapat menyaksikan acara yang Sakral di KUA Tamansari untuk menghindari kerumunan disaat acara akan dilangsungkan pencatatan nikah oleh penghulu maupun kepala KUA sebagai Pencatat Nikah.

H.Dedi Faridi M.Si Kepala KUA Tamansari,dalam keterangannya di kantor kemukus no 2 Tamansari Jakarta Barat mengatakan, “Angka pernikahan yang dilakukan di KUA Tamansari dimasa Transisi masih ditingkat rata rata sebanyak 30 orang kecuali disaat PSBB jilid I saat diberlakukan penurunan angka yang drastis yang akan melangsungkan akad nikah baik dikantor maupun diluar kantor,” ujarnya.

Widodo SH selaku Penghulu di masa Pandemi yang mengalami perubahan disaat akad nikah dilangsungkan dikantor hanya jumlah orang saja yang dibatasi dan tetap memakai masker saat yang memasuki ketika akad nikah akan dilangsungkan,serta biaya pernikahan pun disesuaikan dengan peraturan yang ada.

“Peraturan biaya masih tetap tidak mengalami perubahan,diluar kantor dikenakan sebesar Rp 600.000 dan apabila melangsungkan akad dikantor tidak dikenakan biaya administrasi,” pungkasnya.Wahyudin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *