Radarbuana | Jakarta — Brigjen Pol. Komarudin resmi dilantik sebagai Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri. Pelantikan ini menimbulkan pertanyaan karena sebelumnya yang bersangkutan ditunjuk untuk menjabat di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/960/KEP./2026 tertanggal 7 Mei 2026, Komarudin ditunjuk sebagai Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divpropam Polri.
Namun dalam pelantikan terbaru, nama Komarudin muncul sebagai Dirregident Korlantas Polri menggantikan pejabat sebelumnya.
Saat dikonfirmasi, Komarudin mengaku tidak mengetahui adanya perubahan penugasan tersebut.
“Saya tidak tahu soal TR itu. Saya ini hanya prajurit Bhayangkara. Siap ditempatkan di mana saja sesuai perintah pimpinan,” ujar Komarudin.
Ia menegaskan akan menjalankan tugas baru dengan maksimal di Korlantas.
Mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Polri memang kerap dilakukan untuk penyegaran organisasi. Namun perubahan penugasan dalam rentang waktu singkat seperti ini jarang terjadi ke publik.
Hingga berita ini diturunkan, Divisi Humas Polri belum memberikan keterangan resmi terkait alasan perubahan penempatan Brigjen Komarudin dari Divpropam ke Korlantas.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee R Bambang SS, turut menyoroti pelantikan ini. Ia menilai ada kejanggalan prosedur dalam mutasi Brigjen Komarudin.
” Bulan lalu TR ditunjuk sebagai Karo Wasprof Divpropam, tiba-tiba dicabut dan diganti jabatan lain tanpa penjelasan yang jelas. Ini mencederai asas kepastian dan profesionalitas di tubuh Polri,” tegas Ketua ICC.
Menurutnya, perubahan jabatan dalam waktu singkat berpotensi menimbulkan kebingungan internal dan menurunkan kredibilitas institusi.
Seperti diketahui, Dirregident Korlantas sendiri merupakan jabatan strategis yang mengurusi registrasi kendaraan, penerbitan SIM, dan pendataan identitas pengendara di seluruh Indonesia. []






