RadarBuana|Makassar – Gabungan aktivis siap mengawal pelaksanaan dan proses pemungutan suara di Pemilu 2024 yang dinilai cacat hukum dan merusak prinsip demokrasi.
Adapun hal tersebut disampaikan oleh tujuh aktivis diantaranya, HMI, GMKI, GAMKI, Pemuda Katolik (PK), KSPSI Makassar, SIMPOSIUM dan FSPMI yang menggelar Konferensi Pers, pada Jum’at (16/2/2024) Malam dan menyatakan sikap bersama.
Ketujuh aktivis tersebut menyatakan bahwa dengan telah terlaksanakanya proses pemungutan suara di Pemilu 2024 baik legislatif maupun Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia akan terus dikawal hingga adanya penetapan hasil akhir yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
“Kami akan terus mengawal khususnya pada persoalan Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Nomor 90/PUU-XXI/202 karena dinilai cacat hukum dan dinilai merusak prinsip demokrasi”. Ujar salah satu aktuvis yang disapa Muhammad Vicky.
Lanjut akan terus mengawal terkait dengan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) PUTUSAN Nomor 135-PKE- DKPP/XII/2023 Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023 Nomor 137-PKE- DKPP/XII/2023 Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023, yang bahwa Ketua KPU RI bersama dengan anggotanya telah melakukan pelanggaran kode etik.
Dipimpin oleh Ketua GMKI Cabang Makassar, Fiky menyampaikan pernyataan sikapnya bahwa dengan telah terlaksanakanya proses pemungutan suara di Pemilu 2024, baik itu pemilu legislatif maupun Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, maka melalui kesempatan ini kami akan mengawal hingga pada adanya penetapan hasil akhir yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, ulas Fiky dihadapan awak media.
Fiky juga menyampaikan akan terus mengawal khususnya pada persoalan Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Nomor 90/PUU-XXI/202 karena dinilai cacat hukum dan dinilai merusak prinsip demokrasi, kemudian juga mengawal terkait dengan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) putusan Nomor 135-PKE- DKPP/XII/2023 Nomor 136-PKE-DKPP /XII/2023 Nomor 137-PKE- DKPP/XII/2023$ Nomor $141-PKE-DKPP/XII/2023, bahwasannya Ketua KPU RI bersama dengan anggotanya telah melakukan pelanggaran kode etik, karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden, pada tanggal 25 Oktober 2023, sementara belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.
Adapun pelangatan tersebut lantaran telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada 25 Oktober 2023 sementara belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202. Tutupnya.
(***)
Related posts:

Momentum HKN Ke-58, Abd Rauf Harap Indonesia Segera Bebas dari Pandemi

Ketua NYC Indonesia Tantan Taufiq Lubis : Stop Islamophobia di Paskibraka, Pecat Kepala BPIP

Wakil Bupati Lampung Barat Rapat Audiensi Dengan Kakanwil Kemenkumham Provinsi Lampung

Berikan Rasa Aman di Bulan Ramadan, Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Budi berikan Himbauan Ke Masyara...

Tahapan Pencabutan Nomor Urut Calon Bupati dan wakil Bupati, Kapolres Maros Himbau Para Paslon Patu...

Sambut Bulan Suci Ramadhan, Polsek Ma'rang Pangkep Lakukan PAM Lalin Dan Pasar

Sambut Hari Air Sedunia, BWS dan PUPR Bali Hijaukan Bendungan Tamblang

Ditengah Pendemo Covid 19, Kapolda Kalsel Tinjau dan Berikan Motivasi UMKM Kota Baru

Tekankan Patuhi dan Disiplin Prokes, Polsek Kasokandel Berikan Himbauan Prokes Pada Warga







