Jakarta, RadarBuana.com – Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap warga negara asing berinisial MNA pelaku eksploitasi anak. MNA ditangkap di kost-kost daerah Jakarta Barat, pada 15 Februari 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan jumlah korban eksploitasi yang dilakukan MNA berjumlah 5 orang, namun baru 2 yang teridentifikasi yaitu E (15) dan SPN (17).
“Modus pelaku MNA terhadap korbannya mengiming-imingi sejumlah uang, agar korban mau melakukan persetubuhan atau pencabulan,” terang Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021).
Menurut Yusri, tersangka MNA datang ke Indonesia sekitar April 2020, bekerja sebagai pemilik pabrik gula di daerah Jakarta Barat.
“Tersangka awalnya mengajak korban E untuk melakukan hubungan badan di kost-kostan Jakarta Barat dengan iming-iming uang sebesar Rp 500 ribu,” ujar Yusri.
Selanjutnya, tersangka pindah-pindah tempat kost dan pernah melakukan hubungan badan terhadap 3 anak sebagai korban, yang belum teridentifikasi.
“Pada bulan Februari 2021, ada laporan kehilangan anak berinisial SPN. Didapati ternyata tersangka bersama korban, untuk melakukan hubungan badan dengan iming-iming sejumlah uang,” papar Yusri.
Tersangka dijerat pasal 82, pasal 88 jo 76D UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal 81 ayat (5) jo UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tom
Related posts:

Bawaslu Jakbar Terima 50 Laporan Pencatutan Nama Tanpa Izin

Anggarannya Senilai Rp3,8 M, PT Rora Permata Indah jadi Pemenang Tender Pembangunan Lift Gedung Dit...

Seko Pemkot Jakarta Selatan Terima Audiensi Pengurus PWI Jakarta Selatan

Pemangku Kepentingan Dilibatkan Pemkot Jakarta Utara Dalam Atasi Banjir

Peringati Hari Bhayangkara 2022, Polri Gelar Lomba Menembak Bersama Pati TNI-Polri dengan Insan Per...

Pria Tergeletak di Jalan Depan Mal Gandaria City Sakit Asam Lambung, Bukan Karena Covid-19

Pecahkan Rekor MURI, Kapolri Lepas Gowes Sejauh 508 Km

Medical Hacking Buat Terobosan Baru, Sembuhkan Pasien Tanpa Obat Kimiawi dan Operasi

Komplotan Spesialis Penggelapan Mobil Rental Diringkus Reskrim Polres Metro Jakarta Barat







