Radarbuana | Jakarta– Permintaan Nikita Mirzani untuk memutar rekaman yang diduga berisi suap di ruang sidang berakhir dengan penolakan tegas dari majelis hakim. Praktisi hukum Deolipa Yumara membedah keputusan tersebut, tidak hanya dari sudut pandang prosedur, tetapi juga dari prinsip fundamental yang menjaga integritas peradilan.
Deolipa berpendapat keputusan majelis hakim yang dipimpin oleh Khairul Soleh bukanlah bentuk penolakan atas kebenaran, melainkan sebuah penegasan terhadap aturan main dalam proses hukum. Masalah utamanya ada pada relevansi bukti.
“Dalam hukum, kita tidak bisa mencampuradukkan perkara. Perkara yang sedang diadili di sini adalah dugaan pemerasan dan TPPU. Rekaman yang berisi dugaan suap adalah pidana lain, dan itu harus diselesaikan melalui jalur yang berbeda,” jelas Deolipa.
Ia menegaskan, peran hakim adalah sebagai “wasit” yang memastikan jalannya persidangan sesuai dengan aturan yang berlaku. Membiarkan rekaman suap diputar akan melanggar koridor hukum dan berpotensi mengubah alur persidangan menjadi tidak terarah.
Memahami Peran Hakim sebagai Penjaga Koridor Hukum
Deolipa memandang peran majelis hakim dalam kasus ini sangat krusial. Mereka bukan hanya mendengar bukti, tetapi juga menyeleksinya agar sesuai dengan pokok perkara.
* Fokus Persidangan: Mengizinkan bukti yang tidak relevan dapat mengaburkan fokus persidangan, mempersulit hakim dalam mengambil keputusan yang adil, dan berpotensi merugikan semua pihak.
* Pemisahan Kasus: Prinsip ini menjamin bahwa setiap dugaan tindak pidana, dari suap hingga pemerasan, mendapatkan proses hukumnya sendiri secara menyeluruh dan terpisah. Ini mencegah ‘perang bukti’ yang tidak terkait dan menjaga keadilan.
* Prosedur yang Benar: Hakim telah memberikan arahan yang tepat kepada Nikita Mirzani dan tim hukumnya, yaitu melaporkan dugaan suap tersebut ke kepolisian. Langkah ini adalah satu-satunya jalur yang benar secara hukum untuk memproses dugaan pidana lain.
Menurut Deolipa keputusan hakim, meskipun mungkin terasa berat bagi terdakwa, adalah sebuah langkah yang sangat tepat. Hal itu menunjukkan bahwa pengadilan tetap konsisten pada prinsip-prinsip hukum, memastikan proses peradilan berjalan dengan tertib dan adil bagi semua pihak.
(Reporter: igo)
Related posts:

Sampah Menumpuk di Halaman Polda Metro Jaya, Pengunjung Keluhkan Bau Menyengat

Menhut Raja Juli Temui Kapolri Bahas Penegakan Hukum Kehutanan

Ketua LPAI Seto Mulyadi Sambut Baik Penerbitan PP Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Penerapan Kebiri Kimi...

PT KAI Berlakukan Cek Suhu Tubuh dan Kembalikan Bea Tiket Calon Penumpang Suhu Tubuh Tinggi

PPKM Level 4 Diperpanjang, Sambodo: Ditlantas Polda Metro Jaya Tetap Penyekatan di 100 Titik

Gugatan UU Advokat: Firdaus Oiwobo Soroti Kaburnya Mekanisme Sanksi Advokat di MK

6 Tersangka Peristiwa di Stadion Kanjuruhan Ditahan Polri

Wali Kota Jakarta Barat Ajak Warga Pilah Sampah dari Rumah

Rekaman Percakapan Diduga Ungkap Dua Jaksa Disusupkan dalam Tim 9 Penanganan Kasus Jiwasraya-Asabri







