Makassar, RadarBuana.com-Anggota MPR RI Dr.H.Ajiep Padindang SE,MM melakukan Dengar Pendapat dengan masyarakat di Kabupaten Bone dengan tema “Sistem Ketatanegaraan Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 Serta Pelaksanaannya.”
Dengar Pendapat ini bekerja sama dengan Forum Pendamping Desa Kabupaten Bone ini dilaksanakan di Baruga Maccoppo Tellue, Ponceng, Watampone Kabupaten Bone hari Rabu (29/7/2020) lalu.
Peserta Dengar Pendapat berasal dari kalangan Pendamping Desa sebanyak 150 orang. Turut hadir dalam Dengar Pendapat tersebut, Koordinator Tenaga Ahli Pendamping Desa Kab. Bone Abdi Halim, ST.
Dengar Pendapat dengan Masyarakat dilaksanakan dengan standar protokol kesehatan dan dibagi ke dalam 2 tahap untuk menghindasi kerumunaan massa dalam jumlah besar.
Hal ini dilakukan karena masih dalam kondisi Pandemi Covid-19. Dalam sambutannya, Koordinator Tenaga Ahli Pendamping Desa Kab. Bone Abdi Halim menyampaikan ucapapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Anggota MPR RI H.Ajiep Padindang.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Bapak Dr.H.Ajiep Padindang,SE.,MM, karena memberikan kepercayaan kepada forum pendamping desa sebagai mitra dalam acara dengar pendapat ini. Momentum ini merupakan kesempatan yang berharga bagi warga Kabupaten Bone, khususnya pendamping desa untuk menyampaikan aspirasinya” kata Abdi.
Dalam pengantar sebelum membuka acara, Anggota MPR RI dari DPD RI, Ajiep Padindang menyampaikan bahwa Dengar Pendapat dengan masyarakat adalah program MPR RI untuk memasyarakatkan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Dengar Pendapat juga dimaksudkan untuk memperoleh masukan masyarakat, terkait Sistem Ketatanegaraan Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 Serta Pelaksanaannya.
Dihadapan peserta Dengar Pendapat, Ajiep menyampaikan pesan bahwa sistem Ketatanegaraan Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 Serta Pelaksanaannya, telah beberapa kali mengalami perubahan sejak awal kemerdekaan hingga saat ini.
”Kondisi tersebut menggambarkan bahwa konstitusi yang menjadi fundamen dalam kehidupan berbangsa dan bernegara benar-benar telah diuji berbagai peristiwa dan kondisi bangsa sesuai dengan dinamika sejarah yang berlangsung saat itu” terang Anggota MPR RI bergelar Doktor tersebut.
Dalam sesi tanya jawab, salah satu pertanyaan yang mengemuka adalah di era reformasi, MPR RI telah 4 kali melakukan amandemen Undang-Undang Dasar. Apa pertimbangan dalam melakukan amademen tersebut?
Menjawab pertanyaan tersebut, Anggota MPR RI, Ajiep Padindang menyampaikan, setelah reformasi muncul banyak desakan untuk perubahan/amandemen UUD 1945, karena dinilai memiliki banyak kelemahan, antara lain.
“ Struktur kekuasaan dalam UUD 1945 menempatkan kekuasaan Presiden menjadi sangat besar, fungsi dan tugas antar lembaga negara yang tidak seimbang. Sementara kita membutuhkan check and balances untuk mendorong demokratisasi ketatanegaraan di Indonesia, dan hak-hak warga negara dalam UUD 1945 perlu lebih diperjelas,” pungkas mantan Anggota DPRD Sulsel 4 periode tersebut. Herman
Related posts:

Polda Sulsel Gelar Minggu Kasih Tampung Aspirasi Jemaat Kompleks NTI Makassar

Dinilai Berprestasi, Kapolri Berikan 2 Personel Polda Bali

Satreskrim Polresta Cirebon Berhasil Amankan TD Pelaku Pemerkosaan Pelajar SMP Di Kecamatan Gegesik...

Ketua PMI Kecamatan Bontoa Ikut Dalam Pencarian Nelayan Yang Dinyatakan Hilang

Menerima Audiensi KPTAB Lampung dan Jajaran Sekaligus Pengajuan Pembentukan Pengadilan PPKabupaten ...

Kasus Tanah Batu Ampar Semakin Memanas, Tirtawan Malah Dijerat UU ITE, Ada Dugaan Penegak Hukum Mai...

4ICU Rilis 100 Urutan Universitas Indonesia 2020

BRI Cabang Maros Sumbang ke Tim Gugus Covid-19 Senilai 50 Juta

Kadisdik Buleleng Made Astika dan Staf Mengucapkan Hari Raya Nyepi Çaka 1946







