RadarBuana.com | Makassar— Dr H. Ajiep Padindang, SE,MM, anggota MPR RI menyerap aspirasi pelaku koperasi di Kota Makassar dalam acara penyerapan aspirasi masyarakat (asmas) dengan tema “Penataan Sistem Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Berdasarkan Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum”.
Penyerapan Asmas ini bekerja sama dengan dewan koperasi indonesia daerah (dekopinda) kota makassar. kegiatan ini dilaksanakan di baruga anging mammiri kota makassar (18/6/2021) dengan menerapkan standar protokol kesehatan covid-19.
Asmas dihadiri ketua dekopinda kota makassar dr. abdul talib mustafa, m.si. sekaligus sebagai narasumber 2. peserta asmas yang berjumlah 150 orang berasal dari pengurus dekopinda dan pelaku koperasi di kota makassar.
Dalam pengantar sebelum membuka acara, anggota MPR RI dari kelompok DPD RI, Ajiep Padindang menyampaikan bahwa penyerapan aspirasi masyarakat adalah program MPR RI untuk memasyarakatkan Pancasila, UUD NRI tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka tunggal ika.
Asmas juga dimaksudkan untuk memperoleh masukan masyarakat terkait penataan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan berdasarkan pancasila sebagai sumber segala sumber hukum dan tentu saja terkait peraturan perundang-undangan terkait koperasi. dihadapan peserta penyerapan asmas.
Ajiep menyampaikan penataan sistem hukum merupakan upaya perbaikan tata hukum guna memperbarui hukum positif ke arah yang lebih baik.
“Penataan sistem hukum nasional harus didasarkan pada pancasila sebagai dasar negara dan uud nri tahun 1945 sebagai konstitusi negara” kata mantan anggota dprd sulsel 4 periode tersebut.
Dia juga menyinggung undang-undang cipta kerja dan PP No. 7 tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan umkm.
penyerapan asmas ini juga diisi dengan tanya jawab dan diskusi seputar tema yang dibahas. sesi tanya jawab ini dimanfaatkan oleh beberapa peserta untuk menyampaikan pertanyaan dan aspiasinya yang semuanya dijawab oleh kedua narasumber.
setelah acara tanya jawab dan diskusi berakhir, penyerapan asmas ditutup anggota MPR RI Dr.H.Ajiep Padindang,SE.MM, dengan kesimpulan bahwa hukum sebagai perwujudan nilai-nilai keadilan, mengandung arti bahwa kehadirannya adalah untuk menjamin rasa keadilan dalam masyarakat.
Penataan hukum Nasional merupakan proses membangun tata hukum beserta perangkat yang berkaitan dengan penegakannya. selanjutnya, dengan berlakunya undang-undang cipta kerja dan pp di No. 7 tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam perizinan, pendirian dan pengelolaan koperasi untuk memajukan koperasi, menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja.
Herman
Related posts:

Bantahan Kepala Sekolah SDN 06 Nanga Pinoh Terkait Pemberhentian Ketua Komite Secara Sepihak dalam ...

Mengelupasnya Aspal Jalan Hingga Berlubang di Majalengka, Dikeluhkan Pengendara Motor

Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana di Lampung Barat, Pjs Bupati Pesibar Pimpin Apel Gelar Pasukan...

Pantau Langsung, Kapolri Sebut Strategi One Way di Cikampek Hingga Kalikangkung Hindari Kemacetan M...

Implementasi Salah Satu 7 Program Kabupaten Lambar, Bupati Parosil Mabsus Berikan Santunan

Sepanjang 2022 Program Bantuan Sembako di Gowa Sasar 59.311 KPM Lewat Tunai dan Non Tunai

DPD Pekat Indonesia Bersatu Maros Laksanakan Musda l

Pantau Aktiftas Pengangkutan Tanah Proyek KA, Kapolres Maros Himbau Warga Laporkan Sopir yang Ugal ...

Gowa Satu-satunya Daerah di Sulsel yang Ditunjuk KPK Jadi Percontohan Desa Antikorupsi







