HukumNasional

ARUN Bersikap Terkait Polemik Seleksi Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK

×

ARUN Bersikap Terkait Polemik Seleksi Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK

Share this article

RadarBuana.com | Jakarta – Menyikapi polemik tes wawasan kebangsaan pegawai KPK, A dvokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) menyatakan keprihatinannya atas kondisi KPK saat ini.

Di mana pimpinan KPK yang seharusnya menegakan hukum tetapi malah melawan hukum dengan mengabaikan putusan Mahkamah Kosntitusi (MK).

MK sendiri dalam pertimbangan putusannya terkait uji materi UU KPK, menyatakan alih status sebagai ASN tak boleh merugikan pegawai.

Ketum dan Sekjen ARUN

“Bahwa kondisi kita darurat hukum. Pegawai KPK itu yang sedang memegang peranan penting yaitu sedang menangani perkara-perkara penting. Dengan kondisi ini, dipastikan perkara tersebut terhenti,” kata Bob Hasan dalam konferensi pers yang digelar di DPP ARUN, Jakarta Pusat, Jumat, (28/5/2021).

Bob mengungkapkan maksud dari darurat hukum tersebut lantaran nantinya dengan lemahnya pemberantasan, maka korupsi makin merajalela.

“Itulah darurat hukum. Sehingga boleh jadi ini merupakan bagian dari skenario bagi penguasa yang ada di belakang, sehingga menyebabkan siapa yang memegang perkara tersebut harus bergeser,” sebut Bob.

Dengan kondisi demikian, lanjutnya, ARUN mendesak Presiden Jokowi untuk turun tangan mengembalikan posisi 51 pegawai KPK ke posisi semula, agar pemberantasan korupsi kembali ‘on the track’.

Bob menambahkan, dirinya berserta mahasiswa yang tergabung dalam Kondolidasi Mahasiswa Nasional Indonesia (Komando) akan bergerak dan turun ke KPK dan lembaga presiden, guna mengembalikan posisi 51 pegawai tersebut.

“Kami ARUN akan turun ke KPK dan presiden sendiri untuk meminta ketegasan dari lembaga presiden,” tuturnya.

Ketum ARUN juga mengaku, pihaknya juga akan melakukan upayan gugatan hukum baik melalui peradilan tata usaha negara maupun peradilan umum.

Sementara itu, Sekjen ARUN Bungas T Fernando menilai keputusan kepada 51 pegawai KPK ini menjadi aneh lantaran proses konsitusi dengan mengambaikan keputusan MK.

“Karena berdasarkankan tata peraturan perundang-undangan kita, hirarki bahwa peraturan di bawah tidak bisa menabrak di atas. Hari ini yang terjadi, keputusan itu menabrak putusan MK, dan UU ini sendiri yang ditabrak,” tandasnya. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *