Nasional

ATR/BPN Tingkatkan Pelayanan Publik, Balik Nama Sertifikat Tanah Cukup 10 Hari

×

ATR/BPN Tingkatkan Pelayanan Publik, Balik Nama Sertifikat Tanah Cukup 10 Hari

Share this article

Radarbuana | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi pelayanan publik dengan mempercepat proses balik nama sertifikat tanah. Kini, layanan perubahan nama pemegang hak atas sertifikat tanah ditargetkan selesai dalam waktu paling lama 10 hari kerja, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepastian hukum dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah strategis ATR/BPN dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, profesional, dan akuntabel. Dengan adanya standar waktu penyelesaian yang jelas, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian mengenai proses administrasi pertanahan tanpa harus menunggu dalam waktu yang lama.

Balik nama sertifikat merupakan proses administrasi yang dilakukan ketika terjadi peralihan hak atas tanah, baik karena jual beli, hibah, waris, tukar-menukar, maupun sebab hukum lainnya. Setelah proses tersebut selesai, nama pemilik baru akan tercantum secara resmi dalam sertifikat sehingga memiliki kekuatan hukum sebagai pemegang hak yang sah.

Melalui percepatan layanan ini, ATR/BPN ingin memastikan seluruh proses administrasi pertanahan berjalan lebih efisien sekaligus mengurangi potensi praktik birokrasi yang berbelit-belit.

Selain menetapkan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja, ATR/BPN juga menegaskan pentingnya disiplin aparatur dalam memenuhi standar pelayanan. Apabila terjadi keterlambatan yang disebabkan oleh kelalaian petugas tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka petugas yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Kebijakan tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam membangun budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan publik, profesionalisme, serta peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan nasional.

Meski demikian, target penyelesaian tersebut berlaku dengan catatan seluruh persyaratan administrasi telah dinyatakan lengkap dan tidak terdapat kendala hukum maupun sengketa atas objek tanah yang diajukan. Apabila terdapat dokumen yang belum lengkap, ketidaksesuaian data, atau masih berlangsung proses penyelesaian sengketa, maka waktu penyelesaian dapat menyesuaikan hingga seluruh persyaratan terpenuhi.

ATR/BPN juga terus mengembangkan digitalisasi layanan pertanahan untuk memangkas proses birokrasi, meningkatkan transparansi, serta memudahkan masyarakat memantau perkembangan permohonan secara lebih mudah.

Dengan sistem pelayanan yang semakin modern, pemerintah berharap masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah secara lebih cepat, sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi, perlindungan hak masyarakat, dan tata kelola pertanahan yang semakin baik di Indonesia.

Kebijakan percepatan balik nama sertifikat tanah ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi di lingkungan ATR/BPN yang menempatkan kepuasan masyarakat sebagai prioritas utama. Pemerintah berharap pelayanan pertanahan yang cepat, mudah, dan transparan mampu meningkatkan kepercayaan publik serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemegang hak atas tanah di Indonesia.

(ig)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *