HukrimJawa TimurSurabaya

Bareskrim Geledah Rumah di Surabaya, Usut TPPU Tambang Emas Ilegal Rp25,8 Triliun

×

Bareskrim Geledah Rumah di Surabaya, Usut TPPU Tambang Emas Ilegal Rp25,8 Triliun

Share this article

Radarbuana | Jakarta – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menggeledah rumah di Jalan Tampomas Nomor 3, Kecamatan Sawahan, Surabaya, dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dari praktik pertambangan emas tanpa izin, Kamis (19/2).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara TPPU yang bersumber dari tindak pidana asal pertambangan emas tanpa izin atau PETI. Selain di Surabaya, penyidik sebelumnya telah menggeledah dua lokasi di Kabupaten Nganjuk.

“Kegiatan penggeledahan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari tindak pidana asal yaitu secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, melakukan pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas,” kata Ade Safri di lokasi.

Ia menjelaskan, modus yang digunakan dalam perkara ini meliputi praktik penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal. Penyidikan berawal dari Laporan Hasil Analisis PPATK terkait transaksi keuangan mencurigakan dalam tata niaga emas, baik di dalam negeri maupun perdagangan ke luar negeri.

“Dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin atau yang sering disebut dengan PETI,” jelas Ade Safri.

Menurutnya, sumber emas ilegal tersebut diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat dalam kurun waktu 2019 hingga 2022. Perkara pidana awalnya telah diproses oleh Polda Kalimantan Barat dan telah memiliki putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Pontianak.

Berdasarkan fakta persidangan dan hasil penyidikan lanjutan, Bareskrim menemukan adanya alur pengiriman emas ilegal serta aliran dana hasil kejahatan yang mengalir ke sejumlah pihak yang kini menjadi objek penyidikan.

“Itu mengalir kepada beberapa pihak yang saat ini menjadi objek penyidikan tindak pidana yang dilakukan Bareskrim Polri,” ungkapnya.

Ade Safri menyebut akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin selama 2019 hingga 2025 mencapai sekitar Rp25,8 triliun.

“Selama kurun waktu 2019 hingga 2025 itu mencapai Rp25,8 triliun,” tambahnya.

Dalam penggeledahan di Surabaya, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat-surat, bukti elektronik, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran transaksi keuangan dalam perkara tersebut.

“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus berkomunikasi aktif dan berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dari dugaan tindak pidana yang terjadi,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *