RadarBuana.com | Banjar – Pelaku tunggal pelaku lakukan pencabulan dan asusila terhadap perempuan dibawah umur. Akhirnya ditangkap juga oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Polres Banjar, Polda Jabar sebelumnya kabur melarikan diri 2019.
Tersangka MH (18) setelah melarikan diri selama 2 tahun lamanya, akhirnya berhasil diamankan oleh Jajaran Reserse Kepolisian Polres Banjar, Polda Jabar, di jalan raya Pangandaran simpang 3 Lampu merah Stasion wilayah Banjar.
“Pelaku dapat ditangkap berawal dari informasi dari masyarakat tidak lama team satuan reserse Kriminal berhasil ditangkap dengan tanpa perlawanan ,”ungkap Kapolres Banjar, AKBP., Ardiyaningsih , S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Zulkarnaen S.I.K disela-sela kesibukannya , Kamis (17/06).
Menurut Kasat Reskrim , pelaku HM melakukan aksinya sendirian pada bulan Agustus 2019 , di rumah tersangka Kelurahan Karang Panimbal, Kecamatan Purwaharja Kota Banjar, Jawa Barat.
Pelaku sekarang sudah diamankan di Rumah Tanahan Polres Banjar guna mempertanggungjawabkan perbuatanya dan pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti.
Kasat , menambahkan saat ini pelaku sudah tertangkap, dan akan dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia No.35 tahun 2014 Tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tentang.
Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang Republik Indonesia No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahu 2002 tentang perlindungan anak. Menjadi Undang Undang jo pasal 64 KUHPidana dan atau pasal 81 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia jo pasal 76E No.35 tahun 2014 Tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tentang sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang Republik Indonesia No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahu 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000,- (lima milyar).
Dedi
Related posts:

Toko Bahan Bangunan Terbakar, Pemilik Alami Kerugian Milyaran Rupiah

Kapolda Sulsel Gelar Tatap Muka Dengan Personil Polres Maros

Kapolda Sulsel Paparkan Hasil Operasi Patuh Pallawa 2023

Mantep Beri Penjelasan Soal Balon Bergambar Pejabat: Sudah Direncanakan Jauh Hari, Bertepatan denga...

Dinas Sosial Salurkan Kartu Kartu Keluarga Sehat (KKS) di Kecamatan Camba

Kompol Jun Nurhaida Pimpin dan Pantau Giat Gerai Vaksin Merdeka di Polsek Ciptim

Pesan Kapolri Cegah Penyebaran Covid-19 dengan Vaksinasi, Disiplin Prokes dan Kurangi Mobilitas

Kajari Buleleng Musnahkan Berbagai Barang Bukti Didominasi Narkoba

Cegah Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 , Polsek Rappocini Lakukan Pengamanan di Rumah Sakit







