DaerahSulawesi Selatan

Camat Mandai Kabupaten Maros Lakukan Mediasi Kepada Warga Yang Bersengketa Tanah

×

Camat Mandai Kabupaten Maros Lakukan Mediasi Kepada Warga Yang Bersengketa Tanah

Share this article

RadarBuana.com, Maros – Untuk mencari solusi terbaik atas kasus sengketa tanah yang terjadi di Pattotongan Kecamatan Mandai, pihak Pemerintah kecamatan bersama pihak pemerintah desa, melakukan mediasi kepada warga yang sedang bersengketa tanah.

Untuk mencari solusi dari masalah yang alami warganya, Vamat Mandai Andi Mappilawa bersama Kades Pattotongan M.Jafar mencoba melakukan mediasi dari kedua belah pihak, dalam mediasi berlangsung sangat alot dari kedua belah pihak.

Mediasi ini dilakukan atas permintaan dari warga Dusun Mangento Desa Pattotongan Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, turut hadir Babinkantibnas, Babinsa dan perangkat Desa Pattontongan.

Kepala Desa Pattontongang M. Djafar mengatakan, bahwa kasus sengketa tanah diwilayahnya memang cukup tinggi. Pihaknya hampir setiap minggu menengahi persoalan tanah dengan melakukan mediasi dengan harapan setiap permasalahan tanah bisa terselesaikan dengan cara kekeluargaan.

“Kami memang selalu mengambil langkah mediasi untuk menjaga keamanan wilayah Kecamatan Mandai terkhusus di Desa Pattontongan. Langkah yang sering kami ambil adalah pendekatan kekeluargaan kepada kedua belah pihak yang berperkara apalagi jika persoalan tanah kami selaku aparat desa harus sigap untuk menjadi penengah,”, tutur M. Djafar, Kepala Desa Pattontongan

Sementara itu camat Mandai Andi Mappellawa, S,Sos, M.Si mengatakan bahwa keputusan pada mediasi pertama ini adalah yang pertama kedua belah pihak sepakat melakukan pengukuran pengembalian batas tanah oleh badan pertanahan nasional maros. Dan yang kedua kami memberikan waktu kepada kedua belah pihak termohon dan pemohon untuk berdialog dan berkoordinasi, selanjutnya mediasi kedua akan kami lakukan setelah ada hasil dari pengukuran bpn dan hasil dari dialog kedua belah pihak.

“Dalam kasus yang kami tengahi Ini kami berharap ada dialog atau komunikasi secara kekeluargaan makanya itu di mediasi kali ini kami dari kecamatan mandai dan kepala desa pattontongan mengambil kesimpulan, yang pertama adalah memberikan interval waktu kepada kedua belah pihak untuk berkoordinasi mencari solusi terbaik.

“Kami bersama pa desa menyarankan kedua belah pihak untuk melakukan pengukuran kembali oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maros (BPN). Dan kami akan melakukan mediasi kedua setelah ada keputusan dari hasil dialog kedua belah pihak dan hasil pengukuran oleh BPN Maros,” terang Andi Mappilawa. Herman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *