RadarBuana.com, Maros – Untuk mencari solusi terbaik atas kasus sengketa tanah yang terjadi di Pattotongan Kecamatan Mandai, pihak Pemerintah kecamatan bersama pihak pemerintah desa, melakukan mediasi kepada warga yang sedang bersengketa tanah.
Untuk mencari solusi dari masalah yang alami warganya, Vamat Mandai Andi Mappilawa bersama Kades Pattotongan M.Jafar mencoba melakukan mediasi dari kedua belah pihak, dalam mediasi berlangsung sangat alot dari kedua belah pihak.
Mediasi ini dilakukan atas permintaan dari warga Dusun Mangento Desa Pattotongan Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, turut hadir Babinkantibnas, Babinsa dan perangkat Desa Pattontongan.
Kepala Desa Pattontongang M. Djafar mengatakan, bahwa kasus sengketa tanah diwilayahnya memang cukup tinggi. Pihaknya hampir setiap minggu menengahi persoalan tanah dengan melakukan mediasi dengan harapan setiap permasalahan tanah bisa terselesaikan dengan cara kekeluargaan.
“Kami memang selalu mengambil langkah mediasi untuk menjaga keamanan wilayah Kecamatan Mandai terkhusus di Desa Pattontongan. Langkah yang sering kami ambil adalah pendekatan kekeluargaan kepada kedua belah pihak yang berperkara apalagi jika persoalan tanah kami selaku aparat desa harus sigap untuk menjadi penengah,”, tutur M. Djafar, Kepala Desa Pattontongan
Sementara itu camat Mandai Andi Mappellawa, S,Sos, M.Si mengatakan bahwa keputusan pada mediasi pertama ini adalah yang pertama kedua belah pihak sepakat melakukan pengukuran pengembalian batas tanah oleh badan pertanahan nasional maros. Dan yang kedua kami memberikan waktu kepada kedua belah pihak termohon dan pemohon untuk berdialog dan berkoordinasi, selanjutnya mediasi kedua akan kami lakukan setelah ada hasil dari pengukuran bpn dan hasil dari dialog kedua belah pihak.
“Dalam kasus yang kami tengahi Ini kami berharap ada dialog atau komunikasi secara kekeluargaan makanya itu di mediasi kali ini kami dari kecamatan mandai dan kepala desa pattontongan mengambil kesimpulan, yang pertama adalah memberikan interval waktu kepada kedua belah pihak untuk berkoordinasi mencari solusi terbaik.
“Kami bersama pa desa menyarankan kedua belah pihak untuk melakukan pengukuran kembali oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maros (BPN). Dan kami akan melakukan mediasi kedua setelah ada keputusan dari hasil dialog kedua belah pihak dan hasil pengukuran oleh BPN Maros,” terang Andi Mappilawa. Herman.
Related posts:

Menerima dan Mengerti, Jemaah YA Pahami Penanganan Polres Pamekasan Sudah Sesuai Prosedur

Upaya Tingkatkan Kemampuan Satpam, Polsek Moncongloe Lakukan Pembinaan dan Pelatihan

Peringati Hari Jadi Kabupaten Majalengka, Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD

Kapolri Tinjau Vaksinasi Massal di Banten Tekankan Target 70 Persen di Akhir Tahun Tercapai

Pemkab Gowa Siap Survei Pasar dan Suplai Pasokan, Antisipasi Kenaikan Sembako Akibat Inflasi

Dorong Daya Saing UMKM Kreatif, Dekranasda Se-Jabar Turut Dalam Karya Kreatif dan Pekan Kerajinan ...

DPD ll Partai Golkar Salurkan Bantuan Sembako ke Warga Desa Minasa Baji Kecamatan Bantimurung

Kasus Kongkalikong Sewa Rumah Sekda Buleleng Digeber Kejati Bali ?

Pohon Tumbang di Jalan Poros Maros - Bone, Satu pengendara Motor Tewas Tertimpa







