RadarBuana.com | Jakarta – Polri menegaskan akan melakukan pengawasan aktivitas penjualan online obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama Pandemi Covid-19 atau virus corona.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan pemantauan penjualan di situs online tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga dari jenis obat tersebut.
“Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di penjual online,” kata Argo kepada awak media, Jakarta, Senin (5/7/2021).
Selain secara online, Polri juga melakukan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan obat serta jalur distribusi penyalurannya. Hal itu untuk mencegah adanya penimbunan dan harga jual yang ditawarkan dari eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat termasuk jalur distribusinya,” ujar Argo.
Dalam hal ini, Argo menekankan, pihak kepolisian tidak akan ragu ataupun segan melakukan tindakan tegas kepada distributor dan oknum penjual nakal lainnya, apabila melakukan penimbunan dan menaikan harga yang tidak wajar.
“Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak,” tandas Argo.
Terkait obat-obatan dan alat kesehatan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa – Bali.
Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes di masa Pandemi Covid-19.
Isi Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini, berisi 5 poin penting yakni:
1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.
2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat diatas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.
3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.
4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana dimasa pandemi Covid-19.
5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim.
Tom
Related posts:

Kapolri Resmikan Penguatan Struktur Korbrimob Polri

KemenPANRB Berlakukan PNS dan ASN Bekerja 8 Jam Seperti Biasa Saat New Normal

Kapolri Meminta Seluruh Jajarannya Tidak Bersikap Anti-Kritik atas Masukan dari Masyarakat

Menteri Imipas: Zero HP dan Narkoba dalam Lapas Harga Mati !

KUHP Baru Resmi Berlaku: Hidup Serumah Tanpa Nikah Kini Bisa Dipidana, Ini Syaratnya

Pansel KPK Harus Pastikan Capim-Dewas Miliki Integritas Antikorupsi

Presiden Prabowo Posisikan Rakyat sebagai Pengawas Utama: Laporan 'Gadget' Menjadi Kontrol Eksterna...

Bertemu Presiden di Istana, LaNyalla sampaikan ketahanan pangan hingga penguatan DPD RI

Aturan Baku Refund Perusahaan Penerbangan Tidak Berpihak Kepada Pengguna Jasa Ekonomi Menengah Keba...







