DaerahSulawesi Selatan

Dewan Mesjid Indonesia kabupaten Maros Berharap Ada Perda Mengatur Pendirian Mesjid

×

Dewan Mesjid Indonesia kabupaten Maros Berharap Ada Perda Mengatur Pendirian Mesjid

Share this article

RadarBuana.com  | Maros — Pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Maros berkunjung ke DPRD Maros. Agenda tersebut merupakan, bentuk silaturahmi sekaligus menyampaikan rencana program kerja yang akan dijalankannya diruang kerja Ketua DPRD Maros, Jalan Ahmad Yani Jum’at (1/4/2022)

Ketua DMI, Nasiruddin Rasyid didampingi beberapa pengurus mengatakan, beberapa catatan penting yang perlu mendapatkan dukungan dari DPRD, diantaranya minta ada regulasi tentang pendirian dan pengelolaan mesjid di daerah ini.

Menurut Nasruiddin , Ini merupakan hal penting yang harus dilakukan karena masih ada 717 masjid yang berstatus masih ada pengakuan dari pemerintah, hanya ada beberapa yang diakui.

Termasuk Dua masjid besar di Maros yang dimaksud Nasruddin, yaitu Masjid Almarkaz Al-Islami yang berada didepan jalan trans Sulawesi tepatnya di depan Kantor Bupati dan Masjid Agung Maros yang berada disamping Polres Maros, dan sisanya masih banyak belum memiliki legalitas.

Dia mengatakan ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan surat rekomendasi pendirian rumah ibadah, terutama izin mendirikan bangunan.

Dijelaskan juga, salah satu syarat menurut DMI minimal ada persetujuan penggunaan minimal l 90 orang yang bertanda tangan disertai dengan lampiran KTP, persetujuan 60 orang masyarakat kemudian disahkan oleh pemerintah desa atau lurah setempat.

Dari hal tersebut ia mengatakan sudah saatnya semua masjid di Maros ini terdaftar dan diakui resmi secara aturan kenegaraan. Ini merupakan program DMI untuk mengawal seluruh masjid agar memiliki registrasi dari DMI dan terdaftar di Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bahkan pihaknya akan memberikan piagam registrasi ke masjid.Tahun ini dikatakannya ada 150 masjid yang akan melakukan hal tersebut. Dari 150 masjid tersebut merupakan prioritas yang dianggap bisa menjadi percontohan. Targetnya ada 10 masjid disetiap kecamatan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Maros, Andi Patarai Amir, mengatakan, saat ini keinginan DMI adalah adanya regulasi yang mengatur tentang masjid yang ada di Maros beserta menajemennya.

Patarai sangat mengapresiasi hal tersebut untuk diusulkan menjadi perda inisiatif sekaitan dengan  regulasi yang mengatur tentang pengaturan masjid.

“Kalau mesjid yang diakui oleh pemerintah hampir semua kecamatan sudah ada mesjid kecamatan, sebagai bukti pengakuan, pihak pemerintah sudah mengalokasikan dana APBD untuk pengembangan mesjid tersebut, tapi memang harus ada regulasi yang mengatur semuanya, hal ini sesuai visi dan misinya bupati, yakni religius dan berdaya saing, jelas Patarai Amir.

Kegiatan itu turut dihadiri ketua Komisi I Abidin Said yang ikut berpartisipasi dalam pembahasan program DMI serta wakil ketua DPRD.

Herman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *