RadarBuana | Lambar -Menguak dugaan Istilah Fee proyek dan bagi-bagi jatah paket kecil Dinas Pekerjaan umum dan perumahan Rakyat (PUPR) Lambar.
“Hal ini mungkin sudah bukan rahasia umum lagi ditelinga kita. Cuma sayangnya tidak bisa dibuktikan secara bukti fisik, karena sudah tidak mungkin si pemberi dan penerima mau kalo dibuat dengan terang terangan,” ungkap Bung Iwan Selaku ketua DPC Forkowap Lambar, Senin (26/07/21).
Disinilah Nyali Penegak Hukum atau bahasa lain Inteljennya harus Jalan mencari kebenaran terkait dugaan Fee proyek mungkin tidak hanya Dinas itu saja, ada dinas-dinas lain yang ada paket DAK atau pengadaan lainnya. Dan kita tahu ada beberapa dinas yang banyak paketnya di Lambar ini, selain Dinas PUPR, ada Dinas Kesehatan dan pendidikan, belum lagi yang terkait dengan pengadaan-pengadaan.
Bahkan saya pernah berbincang-bincang dengan salah satu oknum peratin pada tahun 2020 saya malahan sudah setor duluan ungkap oknum peratin tersebut. Aturan di 2020 ini dapat kegiatan pekon kita, akan tetapi akibat covid 19, maka di tahun 2021.
“Jadi saya bertanya emangnya kalo mau dapat paket proyek harus Setor duluan ya bg, sambil tersenyum oknum itu menjawab yaiyalah bg..”ujarnya kepada saya saat silaturahmi di rumahnya, Kata Bung Iwan
“Inilah yang menjadi suatu pertanyaan saya selaku Ketua DPC Forkowap Lambar, kalo emang hal itu terjadi terus menerus, wajar saja jika pembangunan yang ada di Lampung Barat tidak seperti yang diharapkan,” tandas Bung iwan.
Lebihblanjutv bung Iwan memaparkan, ada juga nama istilah Paket Bagi-bagi atau Gandeng Sudah Paket, nilainya kecil buat orang dua. Terkadang ditempatkan di lokasi yang jauh tidak masuk diakal, sehingga dikembalikan lagi ke dinas tersebut. Yang mengerjakannya lebih jelasnya dijual 10%, dan tergantung uangnya, mau akhir tahun apa sekarang.
“Kalau sekarang kami ini gak ada dana talangan, sehingga harus pinjam di koprasi. Taulah abang klo sudah pinjam di koperasi pasti ada bunganya,” beber salah satu oknum di Dinas PUPR Lambar.
“Semua nama masih saya rahasiakan yang memberi tahu, karna itulah kode etik kita selalu sosial control semua narasumber dilindungi undang-undang. Ada waktunya nanti kita buka-bukaan,”
pungkas Bung Iwan.
*Wawan
Related posts:

Kabupaten Gowa Gunakan Identitas Kependudukan Digital, Wabup Gowa yang Pertama Ikut Aktivasi Aplika...

Beredar Kabar Ada OTT Biro Paminal Divpropam di Satpas SIM Cikarang, Benarkah?

Karo SDM Sulsel Giatkan Sosialisasi Pendaftaran Administrasi Penerimaan Polri 2020 Bisa Melalui Onl...

Polsek Cigeulis Humanis Bubarkan Resepsi Pernikahan Tak Ikuti Aturan Cegah Corona

Polda Jatim Dalami Kerumunan Saat Prosesi Pemakaman Habib Hasan Assegaf, Terjunkan Tim

Polda Metro Jaya Adakan Jumat Curhat Serentak di 740 RW

Vaksin Massal Warga Lovina, DPRD Turkini Dorong Percepatan Vaksin Bisa Buka Pariwisata

Bupati Gowa Akan Manfaatkan DAU dan DBH untuk Pengendalian Inflasi

Bhabin Kesenden Polsek Utbar Himbau Prokes Pada Warga Saat Vaksinasi di Poliklinik Pratama







