Radarbuana | Jakarta – Musisi legendaris Fariz RM kembali terjerat kasus narkoba. Saat ini, ia tengah menghadapi proses hukum, namun pihak kuasa hukumnya berupaya keras agar kliennya tidak dipenjara, melainkan mendapatkan rehabilitasi medis. Upaya ini didasarkan pada pandangan bahwa Fariz adalah seorang korban dan pecandu, bukan seorang pengedar.
Pengacara Fariz RM, Deolipa Yumara dan Griffinly Mewoh, S.H, yang kehadirannya di persidangan adalah untuk memastikan sang klien mendapatkan perawatan medis, menyatakan bahwa tujuan mereka adalah agar Fariz bisa fokus kembali berkarya setelah melalui proses pemulihan.
”Tujuannya agar dia fokus untuk berkarya seperti itu. Beliau masih memang passion-nya ke situ, kan?” ujar sang pengacara.Griffinly, Kamis 4 September 2025 usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kendati demikian, penampilan langsung Fariz di depan publik saat ini masih menjadi tahap rencana. Griffinly juga menyebut bahwa Fariz RM sangat menyesali perbuatannya. Penggunaan zat terlarang tersebut, menurut pengacara, awalnya digunakan sebagai relaksasi di tengah tekanan sebagai figur publik. Namun, tindakan tersebut jelas merupakan pelanggaran hukum.
Perdebatan di Persidangan: Ahli dan Status Residivis
Sebelumnya dalam persidangan, tim kuasa hukum Fariz RM menghadapi tantangan ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) meragukan kredibilitas ahli yang mereka hadirkan. Menurut pengacara, bahkan saksi ahli mantan kepala Badan Narkotika Nasional atau BNN, Anang Iskandar tidak dianggap kesaksiannya oleh JPU. Hal ini disayangkan oleh pihak Fariz, sebab dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ahli adalah alat bukti yang bersifat netral dan tidak memihak, baik kepada terdakwa maupun penuntut umum. Mereka memberikan kesaksian berdasarkan keahliannya.
Perdebatan lain yang muncul adalah mengenai status residivis. Pengacara menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Narkotika, status residivis tidak dikenal, berbeda dengan hukum pidana umum. Hal ini karena penyalahgunaan narkotika dianggap merugikan diri sendiri, sehingga pecandu seharusnya dipandang sebagai korban yang perlu diselamatkan melalui rehabilitasi.
”Kalau kita bicara hukum pidana, ya, ketika dia sudah pernah di penjara, berarti dia sebutannya residivis. Tapi dalam Undang-Undang Narkotika… tidak ada yang dirugikan, yang dirugikan adalah dirinya sendiri,” jelas Deolipa..
Ia menambahkan bahwa idealnya, penyalahguna narkotika harus ditempatkan di rumah sakit untuk perawatan, bukan di penjara. Jika pecandu masuk penjara, ada risiko mereka malah menjadi pengedar.l
Rehabilitasi sebagai Harapan Utama
Pengacara Fariz RM, Griffinly menegaskan bahwa tujuan utama mereka adalah agar Fariz RM mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial. Hal ini sesuai dengan tujuan dibuatnya Undang-Undang Narkotika, yaitu untuk menjamin korban penyalahgunaan zat agar mendapatkan perawatan.
”Secara Undang-Undang Narkotika, memang tujuan dibuatnya Undang-Undang Narkotika untuk menjamin para korban penyalahguna itu untuk di rehabilitasi secara medis dan secara sosial,” ungkap Griffinly.
Fariz RM sendiri, menurutnya, sudah sepenuhnya pasrah dan siap menerima segala keputusan majelis hakim, meskipun harapan terbesarnya adalah rehabilitasi. Ia tidak berencana mengajukan banding jika putusan tidak sesuai harapan, karena ia menyadari bahwa perawatan medis adalah satu-satunya cara baginya untuk benar-benar berhenti.
”Dia (Fariz RM) menerima segala putusan yang diberikan majelis hakim, walaupun berharap tetap sesuai waktu persidangan dia, dia rehab,” kata Griffinly.. “Teman-teman obat ini, kan, hanya bisa berhenti ketika dilakukan perawatan medis. Kalau malah dipenjarakan, malah enggak ada perawatan medis, malah bisa makin menjadi.” imbuhnya.
Sidang putusan yang seharusnya digelar secara tatap muka sempat ditunda dan diubah menjadi daring karena kondisi yang tidak kondusif. Namun, kini sidang akan kembali dijadwalkan secara offline, di mana Fariz RM diwajibkan hadir langsung di pengadilan.
Pihak keluarga dan Fariz RM sendiri berharap yang terbaik, yaitu mendapatkan perawatan medis yang hanya bisa didapatkan melalui rehabilitasi.
(Migo)






