BogorDaerah

Fikri Salim, Mantan Suami Siri Prof dr.Lucky Azizah Bawajir Dituntut 18 Tahun Penjara

×

Fikri Salim, Mantan Suami Siri Prof dr.Lucky Azizah Bawajir Dituntut 18 Tahun Penjara

Share this article

Jakarta, RadarBuana.com -Fikri Salim, mantan suami Prof Luky Azizah Bawazir didakwa kasus Tindak TPPU dan Penggelapan dana milik PT. Jakarta Medica Center (JMC) dituntut 18 tahun penjara.

Dalam dakwaannya, Jaksa Anita Dian Wardani menyebut, bahwa dalam kasus terdakwa Fikri Salim atas kasus TPPU dan Penggelapan dana milik PT. Jakarta Medica Center telah terbukti, dan memenuhi unsur hukum yang tetap.

Dimana, terdakwa Fikri Salim terbukti melakukan tindak pidana melawan hukum dan terdakwa dituntut selama 18 tahun kurungan penjara dengan denda Rp5 miliar dan subsider 6 tahun penjara.

“Saudara Fikri Salim terbukti dan telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana melawan hukum yang secara bersama-sama dengan merugikan perusahaan di tempat dulunya bekerja mencapai Rp33 miliar yang merupakan milik saksi Dokter Lucky Azizah selaku owner PT. JMC, dengan ini JPU menuntut terdakwa dengan hukum 18 tahun penjara denda 5 miliar rupiah dan subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Anita dalam tuntutannya di ruang sidang Kusumah Atmadja PN Cibinong Kelas IA Kabupaten Bogor, pada Rabu (3/2/2021).

Menurutnya, terdakwa Fikri Salim terbukti dalam aksinya yang menggelapkan dana puluhan miliar itu dengan dibantu 27 karyawan PT. JMC lainnya yang kini juga telah mendekam dibalik jeruji besi.

“Untuk kerugian yang dialami saksi dokter Lucky Aziza yang juga selaku komisaris utama PT. JMC, mengalami kerugian hingga mencapai kurang lebih Rp30 miliar rupiah lebih,” ucapnya.

Selain itu, dalam kasus perkara yang dilayangkan korban dokter Lucky Aziza selaku pemilik PT. Jakarta Medica Center, dimana terdakwa Fikri Salim salah satunya terbukti menggelapkan dana senilai Rp557,5 juta untuk pembangunan ruko di jalan raya puncak Desa Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, namun digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Untuk pembangunan ruko di kawasan Cisarua Puncak Bogor, yang mana saksi dokter Lucky Aziza mengalami kerugian materi bernilai Rp1 miliar, yang mana pembangunannya sampai kini belum selesai baru hanya sekitar 80 persen dan perijinan IMB nya pun tak kunjung diurus,” tuturnya.

Sementara ketika wartawan mencoba konfirmasi Fikri Salim di sel tahanan ruang tunggunya ia mengaku bahwa dia suami Prof. Dr. Lucky Azizah Bawazir.

“Mas saya ini suami dari Prof. Dr. Lucky Azizah Bawazir. Setelah bercerai dari suaminya Dr. Rudi, saat itu mereka berstatus suami istri, saya hanya supir pribadi mereka, silahkan konfirmasi kepada dokter Rudi benar atau tidaknya keterangan saya ini,” ucap Fikri.

Bahwa beberapa bulan bercerai dengan Dokter Rudi, lanjut Fikri, kemudian Prof. Dr. Lucky Azizah Bawazir, mengajaknya saya menikah.

Menurut Fikri pernikahan yang mereka laksanakan hanya secara di bawah tangan (Siri).

“Saat itu pun saya mengaku langsung sama ibu dokter, bahwa saya tidak berpendidikan dan tidak memiliki keahlian selain supir dan saya tidak tamat sekolah dasar, tidak lancar baca tulis. Tapi bu Dokter tidak memandang demikian,” paparnya. Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *