Jakarta, RadarBuana.com – Video viral berdurasi 1 menit 47 detikbterkait penangkapan kasus perjudian yang beredar luas melalui jejaring media sosial baik whatsapp maupun instagram.
Dalam video tersebut terlihat ada sejumlah orang yang hendak akan hendak melakukan penangkapan dan sempat terjadi kericuhan serta terdengar suara dari seorang yang sedang merekam menyebutkan petugas gadungan.
Mengklarifikasi hal itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi dan Kanit Krimum Polres Metro jakarta barat Akp Dimitri Mahendra saat Live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar menjelaskan, bahwa terkait beredarnya video tersebut benar adanya. Saat itu pihaknya tengah melakukan penangkapan terhadap para pelaku kasus perjudian di wilayah komplek Duta Mas Jelambar Jakarta Barat, yang terjadi Rabu (4/11/2020) sekira pukul 17.00 Wib
“Jadi kami mendapat kan informasi adanya sebuah kedai kopi yang dijadikan sebagai tempat berkumpulnya orang yang melakukan perjudian melalui online menggunakan media telpon cellular ” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, Sabtu, 7/11/2020.
Setibanya di lokasi, lanjut Kapolres, anggota kami menemukan ciri-ciri orang berdasarkan informasi yang kami dapatkan. Dan kemudian anggota kami di lapangan dibawah pimpinan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Dimitri Mahendra dan Kasubnit Ipda Ruben George menunjukan surat perintah tugas, dimana dalam hal ini kepolisian sesuai dengan yang diatur oleh KUHP. Bahwa pihak kepolisian berhak dan memiliki kewenangan terhadap orang yang dicurigai melakukan tindak pidana.
“Namun saat hendak dilakukan pemeriksaan terhadap barang/ handphone milik dari pelaku yang diduga melakukan tindak pidana kasus perjudian togel yang berinisial LPK als AL ( 75 ), yang terdapat sms yang berisi nomor nomor pasangan judi togel, anggota kami di halangi oleh teman teman pelaku. Dengan cara mengitimidasi, memaki maki, mengajak berdebat, dan menunjuk nunjuk tangannya ke arah petugas sambil membentak dengan nada keras. Serta mengatakan polisi meminta angpao, dan didapati diantaranya teman teman pelaku dalam keadaan mabok minuman keras. Dimana diatas mejanya terdapat botol minuman keras dan gelas yang berisi minuman keras,” paparnya.
Lebih lanjut Audie menerangkan, disaat petugas kami dihalangi oleh para teman temannya pelaku yang diketahui berinisial LPK als AL berhasil melarikan dir. Dan hp miliknya tertinggal yang berisi catatan pasangan togel. Kemudian keesokan harinya pelaku berhasil diamankan di rumah pelaku yang berlokasi di jalan jelambar Selatan XVI Jelambar Jakarta Barat sekira pukul 20.00 Wib.
Setelah dilakukan pengembangan didapati pelaku lainnya berinisial RS als AS yang merupakan penerima nomor nomor pasangan judi togel tersebut.
“Saya juga memerintahkan kepada Kasat Reskrim untuk menindak pelaku penghasutan dan provokasi yang di dalam video hoax tersebut. Saat petugas menunjukkan surat perintah menyebutkan, bahwa petugas yang sedang melakukan penangkapan adalah petugas gadungan,” tegasnya.
Audie juga menambahkan. “Saya sangat mengapresiasi kepada anggota saya yang berada di lapangan yang mampu meredam emosinya dengan sabar saat menghadapi kejadian tersebut terjadi,” tururnya.
Dalam kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengutarakan, bahwa kejadian penangkapan tersebut merupakan komitmen kami, khususnya di Jakarta Barat untuk menindak dan memberantas tindak pidana perjudian
“Terkait adanya video tersebut tentang penindakan atau penangkapan terhadap pelaku perjudiannya tersebut memang benar adanya. Dan pihak kmi setelah mendapatkan informasinya ada kasus tersebut. Kemudian melakukan pengecekan, dan benar di sebuah tempat yang berlokasi di Jelambar Jakarta Barat kerap terjadinya kasus perjudian,” ujarnya.
Namun, sambungnya, saat terjadinya perdebatan dan cekcok tersebut memberikan peluang kepada pelaku perjudian untuk melarikan diri. Tapi petugas kami berhasil melakukan penangkapan terhadap ke 2 pelaku tersebut, diantaranya LPK als AL (75) dan RS als AS (77) pada keesokan harinya
“Untuk para pelaku yang berhasil kami amankan guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 303 KUHP Juncto Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” terang Kasat Reskrim. Ddg
Related posts:

Siapa Artis Inisal RI Ditangkap Terkait Narkoba ?

Penerapan PPKM Mikro Jilid 2 Terus Digencarkan, Dikelurahan Krukut Jakarta Barat

Bakti Bhayangkara, Ditlantas Polda Metro Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Covid-19

IBR Relations Memperingati HPN Kembali Gelar Lomba Mancing untuk Wartawan-Artis- Pengusaha dan Komu...

Kabid Humas Polda Banten Belajar Tentang Kode Etik Jurnalistik Kunjungi Dewan Pers

Wow...? Bangunan Tidak Ber IMB dan Tak Sesuai Zona Marak Di Jakarta Barat, Diduga Oknum Satpol PP ...

Pria Tergeletak di Jalan Depan Mal Gandaria City Sakit Asam Lambung, Bukan Karena Covid-19

Ratusan ASN dan PJLP Kecamatan Kelapa Gading Jalani Tes Swab

Resmikan RS Brawijaya Saharjo, Gubernur ANIES Berharap Kualitas Kesehatan di Jakarta Meningkat






