Lampung, RadarBuana..com Bagi yang hendak kelaur masuk Lampumg, selama pandemi virus corona diwajibkan memiliki Kartu HAC.
Kewajiban yang baru diterapkan Pemerintah Provinsi Lampung ini bagi para pendatang dari luar Lampung dan warga Lampung yang hendak pulang ke daerah asalnya setelah bepergian dari luar daerah memiliki health alert card (HAC) atau kartu kewaspadaan kesehatan.
Tanpa kartu tersebut, masyarakat tidak bisa memasuki wilayah Lampung, baik dari jalur darat, laut, maupun udara.
Hal ini dikatakan Dinas Kesehatan bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, belum lama ini.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung Reihana menyebutkan kartu HAC tersebut menjadi salah satu syarat bagi pelaku perjalanan melalui jalur laut maupun udara.
“ Bagi masyarakat dari luar daerah yang akan masuk Lampung, dengan menggunakan jalur laut harus mengisi HAC di pintu masuk pelabuhan, terangnya.
“Kalau kartu ini di bandara tidak pernah berhenti. Hanya sekarang yang agak longgar ada di pelabuhan. Mulai kemarin mulai diberlakukan di Pelabuhan Bakauheni. Jadi semua yang melakukan penyeberangan, diwajibkan menunjukkan alat ini. Sebab alat ini bisa di-download, kemudian diisi, dan diserahkan ke petugas pelabuhan,” jelas Reihana.
Oleh karena itu bagi masyarakat yang hendak memasuki daerah Lampung, Reihana mengingatkan agar mengunduh kartu tersebut melalui aplikasi electronic Health Alert Card (eHac) Indonesia di android masing-masing. Selain itu, kartu ini juga dapat diakses melalui inahac.kemkes.go.id.
Menurutnya dengan adanya HAC ini akan memudahkan untuk mengetahui tujuan, domisili, hingga aktivitas pelaku perjalanan tersebut.
“Nantinya data ini akan kita sebarkan tim surveilans, untuk mencari alamat pelaku perjalanan. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sudah mulai sosialisasi terkait ini, dengan tujuan agar masyarakat tidak bingung,” ujar Reihana.
Kartu tersebut juga memudahkan dalam melakukan tracing, apabila terjadi kontak langsung dengan pasien Covid-19.
Kemudian memudahkan dalam menentukan orang dalam perantauan (ODP), hingga pasien dalam pengawasan (PDP).
“Beberapa kasus Covid-19 baru-baru ini yang terjadi di Provinsi Lampung kebanyakan dari para pelaku perjalanan, ungkap Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana. HS
Related posts:

Pekon Sukarami Kecamatan Balik Bukit Gelar Sosialiasi Covid-19 Terkait Pemahaman New Normal

Nelayan Lovina Selamat Meski Jukung Terbalik dan Seharian Terombang Ambing di Tengah Laut

DPR Minta Polri Segera Menindak Tegas dan Prioritaskan Kasus Ponpes Al Zaytun

Terkait Insiden Keracunan Makanan di Puskesmas Cangkol, Ini Penjelasan Pemkot Cirebon bersama Kepal...

KPU Klaten Uji Publik Kedua Opsi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Pemilu 2024

Wakapolri Dukung Penuntasan Kasus Dugaan Kriminalisasi Kapolres Grobogan

Pastikan Patuhi Protokol Kesehatan, Bupati dan Wabup Lambar Tinjau KBM Tatap Muka di MTsN1 dan MAN...

200 Personil BKO Brimob Nusantara Polda NTB telah Melaksanakan Pengamanan Pilkada di Polda Sulsel

Sat Reskrim Polres Ciko Kembali Tangkap Preman Pelaku Pemerasan yang Viral Dimedsos Di Pekalipan







