RadarBuana.com | Tangerang – Pada persidangan kali ini, perkara tanah dengan nomor perkara 408/pid.b/2021/pn.tng antara Ibu Sainah (57) dengan pihak PT BSD, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dessy Iswandari, S.H. kembali hadirkan 3 orang saksi lagi yaitu saksi Yanizar, SH (53), saksi Muhammad Leo dan saksi Muhammad Nur (47), di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (4/5/2021).
Kali ini diantara saksi yang dihadirkan oleh JPU salah satunya adalah Yanizar, SH (53) selaku Kepala Departemen Pra Litigasi dan Legal Verifikasi PT BSD.
Usai sumpah diatas Al-Quran ke 3 orang saksi tersebut, satu persatu mulai memberikan kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim.

Dimulai dari saksi Yanizar, SH selaku Kepala Departemen Pra Litigasi dan Legal Verifikasi PT BSD dalam keterangannya mengatakan, bahwa yang mengeluarkan surat tugas untuk Pelapor (Amim) adalah saksi Yanizar. SH dikarenakan saksi Yanizar, SH mendapat surat kuasa dari direksi pada tanggal 7 Januari 2019, dan ibu Sainah juga pernah dikirim somasi oleh PT. BSD sebanyak 2 kali melalui kantor hukum PT.BSD,” ungkapnya.
Kemudian dilanjutkan saksi ke 2, saudara Muhammad Leo. Dia mengaku ada ditempat, yakni di kantor PT BSD pada saat penandatangan Surat Pelimpahan Hak (SPH) antara Sahid Bin Ali dengan Ir. Siswanto.
Muhammad Leo menerangkan bahwa tanah yang dijual oleh Sahid bin Ali dengan ir.Siswanto (PT.BSD) adalah tanah ahli waris dari Miin Ali, dan Miin Ali memiliki 4 ahlibwaris yaitu Sahid bin Ali, Bodong bin Miin Ali, Sumi Binti Pini, dan Sanih binti Saun.
Dan yang ke 3 saksi Muhammad Nur (47) selaku pihak dari kelurahan Lengkong Gudang Timur. Dalam keterangannya menyatakan bahwa saksi Muhammad Nut hanya petugas pencatat C Desa di kantor kelurahan Lengkong Gudang Timur.
Usai ke 3 orang saksi menyatakan kesaksiannya dihadapan Majelis Hakim, kemudian Hakim Ketua bertanya kepada Ibu Sainah (57) apakah benar dengan apa yang dinyatakan oleh para saksi.
“Itu tidak benar yang mulia, itu photo pada saat transaksi jual beli tanah almarhum bapak saya yang dibawah, bukan tanah yang sekarang saya tempati,” tutur Sainah menjawab pertanyaan Hakim Ketua.
Sebelum menutup persidangan, Hakim Ketua memberikan informasi bahwa sidang berlanjut pada Kamis, 20 Mei 2021 dengan agenda menghadirkan saksi baru dari Jaksa Penuntut Umum.
Terpisah usai persidangan, tim kuasa hukum Sainah yang diwakili Budi Suhendra S.H mengutarakan bahwa saksi Yanizar, S.H tidak dapat menunjukkan surat kuasa beli dari PT. BSD dengan Ir.Siswanto.
“Kemudian saksi Muhammad Leo selaku saksi pada saat penandatangan SPH antara Sahid Bin Ali dengan Ir.Siswanto. namun pada saat penandatangan SPH antara Sahid Bin Ali dengan Ir.Siswanto yang datang hanya Sahid Bin Ali. Sehingga SPH tersebut cacat hukum karena saksi Muhammad Leo tidak dapat menunjukan surat kuasa dari ahliwaris Miin Ali kepada Sahid bin ali,” ungkap Budi.
Selanjutnya, kata Budi, kami tim kuasa hukum ibu Sainah akan memasukkan semua fakta-fakta persidangan didalam pembelaan (Pledoi) kami nanti.
“Harapan kami semoga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ibu sainah tidak membelot dan benar-benar menegakkan hukum sehingga perkara ibu sainah keliatan terang,” pungkas Budi. Fahmy
Related posts:

Paslon Bupati dan Wabup Maros, Chaidir Syam - Suhartina Bohari Terus Mendulang Dukungan dari Partai...

IGK Kresna Budi Mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan & Kuningan 2022

Kota Cirebon Kini Berada di PPKM Level 4, Edukasi Prokes dan Vaksinasi Ditingkatkan

Petugas Gabungan Lakukan Pemeriksaan Rapid Test Terhadap Pengunjung Yang Akan Menuju Kawasan Puncak

KPU Maros Monitoring Pelaksanaan Verifikasi Faktual Balon Perseorangan Pilkada Maros

Strategi Pengamanan PON ke XX dan Papernas XVI 2021 di Papua Dipersiapkan Kapolri

Pandemi Covid-19 di Kabupaten Lambar Belum Mereda, Jumlah Terkonfirmasi Terus Bertambah

Kapolri Tinjau Pelabuhan Benoa Tekankan Proses Prokes Hingga Karantina PPLN Diperketat

Panglima TNI, Kapolri dan KSAL Tinjau Serbuan Vaksinasi di Terminal 2 Juanda







