RadarBuana.com | Jakarta – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok, Jawa Barat, Anton terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Betul informasi yang dimaksud bahwa yang bersangkutan sudah berada di kepolisian terkait dengan narkoba,” kata Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Minggu (18/7/2021) seperti dikutip Antaranews.
Rika menyatakan pihak Kemenkumham menyerahkan penanganan kasus Anton kepada kepolisian, namun tersangka dipastikan akan mendapatkan sanksi setelah proses hukum selesai di pengadilan.
Terkait berita tersebut Ketua Umum (Ketum) Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS). Meminta kepada Presiden, harus segera mengeluarkan aturan tegas, terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti menyalahgunakan dan melakukan tindak Pidana Narkotika harus di Pecat dan diberhentikan dengan tidak Hormat serta menjalani Proses Hukum yang adil, kata I Nyoman Adi Peri dalam keterangannya, Minggu (18/7/2021) malam.
Atau merevisi sambung I Nyoman Adi Peri, aturan tentang hal tersebut agar pemecatan tidak lagi oleh Instansi atau departement atau kesatuan dimana dia bekerja akan tetapi aturan Presiden langsung lah yang memerintahkan untuk dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat.
Apabila presiden sudah mengeluarkan aturan pemecatan ASN yang dilakukan oleh instansi atau departemen atau kesatuan. “Harus direvisi lagi bahwa kewenangan pemecatan harus tertuang dalam aturan presiden, khusus untuk kasus Narkotika yang melibatkan ASN atau pengawai pemerintah, sipil maupun militer,” ujar I Nyoman Adi peri.
“Apa sebabnya karna Presiden sudah menyatakan Indonesia darurat Narkoba pada tanggal 24 Februari 2016 saat dilaksanakannya Sidang Kabinet,” pungkas Ketum GANNAS.
Berdasarkan informasi, anggota Satresnarkoba Polrestro Jakarta Barat meringkus seorang petugas Rutan Kelas I Depok, Anton di kawasan Slipi pada Jumat (25/6) dini hari.
Saat menangkap Anton, polisi menyita barang bukti satu pake sabu-sabu seberat 0,52 gram, satu buah alat hisap sabu berupa cangklong, empat butir obat Aprazolam, dan satu unit telepon seluler.
Selain Anton, polisi juga menangkap M yang diduga memasok narkoba kepada Anton yang kenal saat tersangka M menghuni lembaga pemasyarakatan pada 2009.
Hasil cek urine yang dilakukan terhadap tersangka Anton menunjukkan positif mengandung narkotika jenis Amphetamine, Methamphetamine, dan Benzo.
Terhadap tersangka A dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Fahmy
Related posts:

Momen Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, KOMANDO Kirim Surat Terbuka Kepada Pimpinan MPR RI

Presiden Jokowi : Vaksinasi Bagi Para Wartawan Diharapkan Memberikan Perlindungan Dalam Menjalanka...

Usai Mudik 2021, Polsek Pesanggrahan Menghimbau Warga Bawa Surat Bebas Covid - 19

Lansia Kelurahan Kapuk Datangi Vihara Hemadhiro Mettavati untuk Divaksin

Belum Ada Titik Terang Persoalan Penutupan Akses TKJ Intercon, Kini Ditemukan Dugaan

Bingkisan Lebaran 2025: Yayasan Permata Sanny Peduli Berikan Apresiasi kepada Wartawan Menjelang Id...

Tiga Pilar Kecamatan Tambora Masih Temukan Pelanggar Prokes Saat Razia Prokes di Depan Mall Season ...

Jakut Usulkan e-Mas Didik Dalam Pelatihan Capacity Building

Setiap Anggota SWI akan Menjadi Peserta BPJS-TK






