Jakarta, RadarBuana.com – Kebijakan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) yang baru dengan mengeluarkan peraturan Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik yang akan mulai berlaku pada 2021 dan sempat menuai Pro Kontra.
Kebijakan ini pun dimanfaatkan oknum yang tak bertanggungjawab dengan menyebar informasi atai kabar negatif tentang Sertifikat Elektronik
Menyikapi hal tersebut, khususnya Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Administrasi Jakarta Barat, Sri Pranoto mengajak kepada seluruh warga masyarakat yang ada di wilayah Jakarta Barat, agar tidak takut ataupun mempercayai tentang kabar-kabar miring yang selama ini berhembus terkait sertifikat elektronik.
“Permen itu kan sifatnya mengatur dan menata agar sertifikasi tanah lebih mudah bagi masyarakat menuju pada pelayanan e-government,” ucap Sri Pranoto ketika dikonfirmasi. Minggu, (14/02/2021).
Menurut pria yang akrab disapa Toto, Kantor Pertanahan (BPN) Kota Administrasi Jakarta Barat juga sudah memulai sosialisasi terkait sertifikat elektronik tersebut, agar masyarakat mempunyai pemahaman menyeluruh, dan tidak sepotong-potong.
Toto juga memastikan, bahwa penggunaan sertifikat elektronik secara teknis sama dengan sertifikat analog.
“Penerbitan sertifikat elektronik nantinya, dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah saat pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, dan penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik. Untuk tanah yang sudah terdaftar, seperti secara sukarela datang ke kantor pertanahan atau jual beli dan sebagainya,” jelas Toto.
Ia menegaskan, bahwa tidak akan ada penarikan sertifikat analog oleh kepala kantor pertanahan.
“Jadi penarikan sertifikat analog itu, hanya terjadi jika saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak dan pemeliharaan data. Maka sertifikat analognya, ditarik oleh kepala kantor dan di gantikan oleh sertifikat elektronik,” terangnya.
Toto mengklaim hal tersebut merupakan cara kantor pertanahan meningkatkan kemananan, karena dengan elektronik, kita lebih bisa menghindari pemalsuan, serta tidak dapat disangkal dan dipalsukan.
Lanjutnya, didalam sertifikat elektronik juga akan memberlakukan tanda tangan elektroniknya, ketika penandatangan digital dilakukan, operasi kriptografi melekatkan sertifikat digital dan dokumen yang akan ditandatangani dalam sebuah kode yang unik dan ini sangat aman sekali.
Juga sertifikat elektronik itu, kata dia nantinya akan menggunakan hashcode, QR Code, dan single identity.
“Untuk itu masyarakat tidak perlu takut akan keamanannya. Nanti akan dijelaskan ketentuan penggunaan sertifikat elektronik dari kewajiban dan larangannya, menggunakan tanda tangan elektronik serta bentuk dokumen yang juga elektronik,” kata Toto mengingatkan. HS
Related posts:

Renovasi Museum Jayakarta dan 3 Gedung Lainnya Diresmikan KSAD Dudung

Rusunami Bandar Kemayoran Ditinjau Anies

Sambut Hari Lahir Pancasila Tokoh Adat Sunda Berikan Penghargaan kepada Brigjen Pol Budi Setiawan

Wow...? Bangunan Tidak Ber IMB dan Tak Sesuai Zona Marak Di Jakarta Barat, Diduga Oknum Satpol PP ...

Gus Syaifuddin dan Erwin Aksa Dorong Saatnya Ciptakan Pengusaha Muda Dari Kalangan Nahdlatul Ulama

Kegiatan 3 Pilar Mangga Besar Dalam Operasi Arus Balik Pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H

Rienike Datangi KOMNAS HAM Perempuan, Ada Apa?

Duduk Satu Meja Anti Jokowi, Pendukung Jokowi Dan Independen Beragumen Tentang Jokowi

Ingat Pengendara Mobil, Mulai Besok Pelanggar Gage Ditilang






