DKI JakartaHukrim

Kapolri Bentuk Tim Khusus Menyelidiki Kasus Baku Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo

×

Kapolri Bentuk Tim Khusus Menyelidiki Kasus Baku Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo

Share this article

RadarBuana.com | Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait insiden baku tembak yang terjadi antara sesama polisi.

Adapun insiden tersebut terjadi di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Ia mengatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mendalami kasus penembakan yang melibatkan Brigadir J dan Bharada E.

Pembentukan tim khusus tersebut juga merupakan jawaban dari keraguan dan kabar kejanggalan atas penanganan kasus ini.

“Kami juga menemukan banyak kabar yang liar yang beredar. Oleh karena itu, saya telah membentuk tim khusus yang dipimpin Pak Wakapolri, Pak Irwasum, Pak Kabareskrim juga ada As SDM termasuk juga fungsi dari Provos dan Paminal,” kata Sigit kepada wartawan Selasa (12/7/2022) .Dan amin Pengusutan Kasus Transparan

Disisi lain, pihaknya juga sudah menjalin komunikasi dengan Kompolnas hingga Komnas HAM.

“Kami juga sudah menghubungi, dalam hal ini Kompolnas hingga Komnas HAM, terkait isu yang terjadi,” kata Listyo.

Kapolri Sigit juga menjamin pengusutan kasus polisi tembak polisi akan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

“Yang pasti penanganan kita akan laksanakan secara serius dengan diawasi tim yang ada, baik proses penyelidikan dan penyidikan, hal-hal lain akan didapat, dan ini tentunya akan dipertanggungjawabkan kepada publik.”

“Kami Polri akan melakukan semua proses ini secara objektif, transparan, dan akuntabel,” ucapnya.

Sigit mengatakan, pihaknya secara terbuka menerima apabila ada pihak lain yang ingin melaporkan.

Namun ia memastikan proses penyelidikan akan berjalan secara objektif dan transparan.

Kapolri Ungkap Ada 2 Laporan Polisi

Sigit juga mengungkap ada 2 laporan polisi kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang ditembak mati oleh Bharada E.

Ia menuturkan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana yang disangkakan terhadap Brigadir J.

Kedua laporan itu terkait percobaan pembunuhan maupun ancaman kekerasan terhadap perempuan.

“Di mana kasus ini kasus pidananya ada dua laporan polisi, yang pertama terkait dengan percobaan pembunuhan, kedua terkait ancaman kekerasan terhadap perempuan, pasal 289,” kata Sigit.

Ia menuturkan bahwa kasus tersebut kini ditangani oleh Polres Jakarta Selatan.

Namun, Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri turut melakukan asistensi terkait laporan tersebut.

“Tentunya saya sudah minta agar penanganannya betul-betul ditangani dengan menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku, yaitu bagaimana kita mengedepankan scientific crime investigation,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sigit menambahkan bahwa pihaknya menginginkan kasus tersebut dapat ditangani dengan baik.

Tom

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *