RadarBuana’com | Jakarta – Mabes Polri akan melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan perkara etik terhadap mantan terpidana kasus korupsi AKBP Raden Brotoseno. Polri komitmen terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai harapan masyarakat.
Hal itu dikatakan Kapolri Jemderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat kerja (raker) tertutup dengan Komisi III DPR dengan Kapolri, Rabu (8/6/2022). Pihaknya kata Kapolri Sigit akan melakukan tinjauan kembali terkait masalah AKBP Brotoseno sebagai jawaban atas pertanyaan publik terkait komitmen Polri terhadap pemberantasan korupsi.
“Kami tentunya ingin mewujudkan dengan melakukan mekanisme peninjauan kembali, menentukan sidang komisi,” tandas Kapolri Listyo Sigit. Langkah ini dilakukan setelah Peraturan Kapolri (Perkap) No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) dan Perkap No 19 Tahun 2012 tentang SOTK Komisi Kode Etik Polri direvisi dan dimasukkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan sidang kode etik.
Menurut Jenderal Sigit, semua itu sudah dilakukan dengan memasukkan klausa yang selama ini tidak bisa dilakukan di Perkap yang lama. Karenanya Kapolri berharap bahwa Polri bisa terus memperbaiki hal-hal yang menurut masyarakat mencederai keadilan.
Selain itu lanjut Jenderal Sigit, pihaknya ke depan bisa terus berkomitmen untuk berbenah diri. “Kita terus bisa memperbaiki hal-hal yang menurut masyarakat itu mencederai keadilan. Kami komit dan transparan untuk itu, pembenahan institusi kami,” ujarnya.
Terkait kasus Irjen Napoleon lanjut Kapolri Sigit lagi, yang bersangkutan akan disidang secara etik setelah putusannya inkracht. “Irjen Napoleon setelah inkracht akan segera kita sidang,” tegasnya.
*/Tom
Related posts:

Wujud Dukung Program Pemerintah, Kapolri Canangkan 100.000 Rumah Subsidi bagi Personel Polri

Kapolri Buka Festival Mural Bhayangkara: Bukti Polri Menghormati Kebebasan Berekspresi

Kongres XXV PWI di Bandung Dipastikan Dibuka Presiden Jokowi Diikuti PWI 39 Provinsi

Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Tanpa Jalur Khusus, Seleksi Hanya Melalui Jalur Reguler Nasiona...

Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika Disorot KPK: Pekerja Asing Tak Bisa Bahasa Indonesia, Produksi ...

Kapolri Pastikan Pilkada Serentak 2024 Aman, Minta Semua Terima Hasil Kedepankan Kesatuan

Revisi UU ASN Masuk Prolegnas, DPR Diharapkan Serius

Pemantapan Polri Presisi, Kapolri Bahas Bareng Kompolnas

Perkuat Pertahanan Indonesia, Menhan Prabowo Datangkan 42 Pesawat Tempur Rafale Dari Prancis ni







