HukumNTB

Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika Disorot KPK: Pekerja Asing Tak Bisa Bahasa Indonesia, Produksi Fantastis 3 Kg Emas Per Hari!

×

Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika Disorot KPK: Pekerja Asing Tak Bisa Bahasa Indonesia, Produksi Fantastis 3 Kg Emas Per Hari!

Share this article
Penampakan tambang emas ilegal Sekotong, Lombok Barat, NTB, Rabu (18/12/2024).(Dokumentasi/KPK)

Radarbuana  | Jakarta/Lombok – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melontarkan sorotan tajam terhadap keberadaan tambang emas ilegal berskala besar yang beroperasi hanya sekitar satu jam perjalanan dari kawasan wisata internasional Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). Keheranan KPK memuncak lantaran menemukan fakta bahwa sejumlah pekerja di lokasi tambang tersebut merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang bahkan tidak mampu berbahasa Indonesia.

​Wakil Ketua KPK, Dian Patria, mengungkapkan temuan ini setelah tim KPK melakukan pengecekan di lokasi tambang emas ilegal yang berada di kawasan Sekotong, Lombok Barat. Menurutnya, temuan ini kontradiktif dengan narasi yang ingin dibangun pihak tertentu yang mencoba mengklaim tambang tersebut sebagai “Pertambangan Rakyat” (PR).

​”Terus terang, kalau beberapa yang saya ketemu kok rakyatnya enggak bisa bahasa Indonesia, ya. Jadi, enggak tahu rakyatnya yang mana ini maksudnya,” ujar Dian, menyindir keras klaim pertambangan rakyat yang tidak didukung oleh identitas para pekerjanya.

​Produksi Mencapai 3 Kg Emas Sehari

​Lebih mencengangkan, KPK memperkirakan tambang emas ilegal di Sekotong tersebut memiliki kapasitas produksi yang sangat besar, dilaporkan mampu menghasilkan hingga 3 kilogram emas dalam sehari. Angka produksi yang fantastis ini menunjukkan skala operasi yang jauh melampaui kategori pertambangan rakyat biasa dan mengindikasikan adanya sindikasi besar.

​Fakta adanya WNA, ditambah dengan produksi emas harian yang masif, memunculkan dugaan kuat adanya praktik ilegal yang terorganisir dan merugikan negara. KPK mencurigai aktivitas ini disengaja untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak, royalti, serta kewajiban lainnya kepada negara.

​Indikasi “Beking Kuat” dan Tantangan Penindakan

​Dian Patria juga secara terbuka menyampaikan kekhawatiran KPK mengenai adanya dugaan “beking-beking kuat” di balik maraknya tambang ilegal di Lombok Barat. Ia menyoroti minimnya penindakan oleh aparat setempat, mempertanyakan apakah aparat tidak berani menindak atau justru “menikmati” keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut.

​Temuan KPK ini menjadi alarm penting bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang tidak hanya merusak lingkungan di sekitar kawasan strategis nasional seperti Mandalika, tetapi juga melanggar ketentuan ketenagakerjaan dan keimigrasian di Indonesia, khususnya terkait penggunaan TKA yang tidak memenuhi syarat komunikasi.

Saat ini, KPK terus mendorong APH untuk menegakkan aturan secara adil dan transparan, memastikan bahwa aktivitas penambangan ilegal yang melibatkan WNA dan merugikan negara segera dihentikan.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *