Hukrim

KPK Tetapkan Mantan Dirut PT DI Budi Santoso Tersangka

×

KPK Tetapkan Mantan Dirut PT DI Budi Santoso Tersangka

Share this article
Ilustrasi KPK

Jakarta, Radarbuana.com  – Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso dan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah, Irzal Rinaldi Zailani. Ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

Ketua KPK, Firli Bahuri menyebutkan keduanya jadi  tersangka atas dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.

Dalam kasus ini, Budi Santoso dan Irzal serta sejumlah pihak lain diduga penyidik KPK telah merugikan keuangan negara sekitar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta atau sekitar Rp300 miliar.

“Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia sekitar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta,”  ungkap Firli Bahuri dalam konferensi pers di Kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/ 2020).

Dikatakannya nilai kerugian negara tersebut berasal dari jumlah pembayaran yang dikeluarkan PT Dirgantara Indonesia kepada 6 perusahaan mitra atau agen penjualan dan pemasaran dari 2008 hingga 2018. Padahal, 6 perusahaan itu tidak pernah melaksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian.

“Kasus korupsi ini bermula pada awal 2008, saat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT DI untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya,” kat Firli.

Dalam rapat itu, lanjutnya, dibahas juga mengenai biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *