Jakarta, RadarBuana.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup sementara operasional Mutiara Cafe di Jalan Kedoya, Kebon Jeruk dan Resto Mutiara di Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat. Minggu, (14/03/2021).
Penutupan dilakukan karena dua tempat usaha itu terbukti melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19.
“Pelanggaran itu tak bisa ditolerir, sehingga Satpol PP langsung menyegel untuk tiga hari ke depan,” ucapnya.
Hal ini, sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
“Dua tempat usaha ini, kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid 19. Terpaksa dilakukan penyegelan sementara selama 3×24 jam,” kata Kabid Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Hartono yang didampingi Kabid PPNS Satpol PP DKI Eko Saptono dan Kasie PPNS Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro, Minggu (14/03/2021).
Menurut dia, tindakan penutupan sementara ini, dilakukan guna memberi efek jera kepada pelaku usaha selama masa PPKM mikro. Diharapkan, mereka taat protokol kesehatan dan tidak mengulangi kesalahan saat membuka usahanya.
“Kalau nanti masih ditemukan pelanggaran yang sama, terpaksa kami tutup permanen,” tegas Hartono.
Dia menambahkan, patroli prokes akan terus dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat, di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro tahap III.
“Kita, akan gencarkan terus penerapan prokes Covid-19. Kita berikan teguran ke masyarakat untuk melaksanakan 5M, yaitu mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi aktivitas di luar,” ujarnya.
“Dari hasil penindakan di Resto Mutiara, Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, Satpol PP berhasil menyita 73 minuman beralkohol berbagai merek, dan menjaring 13 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker,” tuturnya.
“Sedangkan di Mutiara Cafe, Jalan Kedoya, Kebon Jeruk, yang disebut-sebut milik oknum TNI aktif, petugas Satpol PP menyita 100 minuman beralkohol berbagai merek dan menjaring 2 pelanggar karena tidak mengenakan masker,” tambahnya.
Sementara itu, seluruh pengunjung yang ada di lokasi, telah dibubarkan oleh jajaran Satpol PP.
“Sedangkan pengunjung yang tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi administrasi,” tandasnya. HS
Related posts:

Kasus Penembakan Misteri Di Tol Bintaro Terungkap, Ternyata Pelaku Anggota Unit PJR Polda Metro J...

Polri Lestarikan Negeri, Polresta Bandara Soetta Gelar Penanaman Pohon

ICK Minta Kapolri Tinjau Ulang Protap Tangani Demo Pasca Polisi Banting Mahasiswa,

PUI Apresiasi Polri: Mudik 2025 Aman dan Terkendali

Mengidentifikasi Pelat Nomor, Ditlantas Polda Metro Buru Pelaku Tabrak Lari Wartawan Radio Elshinta

Anggota Polisi Dipukul Orang Tak Dikenal

Polri Pastikan Penyidikan Kasus Penembakan di Tol Jakarta - Cikampek Dilakukan Profesional

Aksi Demo Buruh di Harmoni Jakarta Barat Sampai Larut Malam

Berinovasi, Perajin Dekranasda Jakut Produksi Aneka Ragam Masker







