Radarbuana | Jakarta – Upaya hukum praperadilan yang ditempuh Hanawijaya, mantan Direktur Unit Syariah Bank Jateng, menemui hambatan di laga perdana. Sidang yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (9/2/2026) terpaksa ditunda setelah tim penyidik dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri selaku pihak Termohon absen tanpa konfirmasi.
Kuasa hukum pemohon, Mustafa MY Tiba SH, tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya. Menurutnya, ketidakhadiran penyidik memperlambat proses pencarian keadilan bagi kliennya yang ia nilai telah dikriminalisasi melalui prosedur yang cacat.
Gugatan Atas Prosedur yang “Prematur”
Mustafa menegaskan bahwa inti dari praperadilan ini adalah menguji keabsahan formil di balik penetapan tersangka Hanawijaya. Ia menuding penyidik telah melompati pagar prosedur hukum acara yang berlaku.
”Kami menilai penetapan tersangka ini sangat prematur. Ada beberapa tahapan krusial yang dilewati, termasuk tidak terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti yang sah,” tegas Mustafa di hadapan awak media didampingi Ayah Pejuang.
Ia juga membeberkan indikasi pelanggaran administratif yang serius, seperti:
- Absennya SPDP: Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diduga tidak dikirimkan secara patut.
- Mengabaikan Gelar Perkara Khusus: Penyidik dituding menetapkan status tersangka sebelum hasil rekomendasi gelar perkara khusus dari Biro Wassidik Mabes Polri resmi dikeluarkan.
Kredit Macet: Perdata atau Korupsi?
Poin paling krusial yang diangkat oleh tim hukum adalah klasifikasi kasus. Mustafa berargumen bahwa persoalan yang menimpa Hanawijaya adalah dinamika perbankan terkait kredit macet, yang secara hukum masuk dalam domain hukum perdata atau pidana perbankan murni.
”Banyak yurisprudensi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dengan jelas menyatakan bahwa kredit macet tidak serta-merta bisa ditarik ke ranah korupsi. Meskipun ada audit BPK yang menunjukkan angka tertentu, itu tidak otomatis menjadi kerugian negara dalam konteks Tipikor,” jelasnya lagi.
Memanfaatkan Celah “KUHAP Baru”
Dalam keterangannya, Mustafa menyoroti pentingnya mekanisme praperadilan sebagai benteng perlindungan warga negara dari potensi kesewenang-wenangan aparat. Ia menyebut bahwa dalam perkembangan hukum acara saat ini, spektrum praperadilan telah diperluas untuk mengontrol agar penyidik tidak “main mata” dengan kewenangan yang dimiliki.
”Dengan aturan yang ada sekarang, penyidik tidak bisa semena-mena. Praperadilan adalah alat kontrol agar mekanisme penetapan tersangka berjalan objektif, bukan berdasarkan selera atau bahasa ‘pamungkas’ penyidik yang sering meminta perdebatan diselesaikan di pengadilan pokok perkara saja,” tambah Mustafa.
Menanti Keadilan Hakim Tunggal
Menutup keterangannya, Mustafa menaruh harapan besar pada integritas hakim tunggal yang memimpin perkara ini. Ia optimis bahwa jika fakta-fakta prosedur dibuka secara transparan, status tersangka kliennya layak untuk digugurkan demi hukum.
”Kebenaran harus ditegakkan walau langit akan runtuh! Kami berharap hakim memutuskan seadil-adilnya dan membebaskan klien kami dari status tersangka yang dipaksakan ini,” pungkasnya.
(Red)
Related posts:

SKB 3 Menteri Aturan Seragam dan Atribut Sekolah Negeri, DPR Minta Segera Dijalankan

Mabes Polri Lakukan Mutasi 9 Kapolda dan Promosi Pati

Buka Hari Santri 2025, Menag Ungkap Rencana Eselon I Khusus Urus Pesantren

Pangdam Jaya: Jika Kelompok Rizieq Shihab Bergerak Mengarah Pada Perpecahan persatuan dan Kesatuan...

Warga Terdampak Tol Semanan-Sunter Keberatan Nilai Pembebasan Lahan: “Kami Minta Ganti Untung, Buka...

ICK: Kapolri Diinginkan Masyarakat Sosok Tegas, Humanis, Solidaritas Tinggi di Internal Polri Hingg...

Mantan Presiden RI Ke-7 Joko Widodo Tidak Memiliki Kewajiban Hukum untuk Menunjukan Ijasah Asli yan...

Pray For Nanggala 402, Anis Matta Ajak Rakyat Indonesia Berdoa untuk Keselamatan Seluruh Awak Kapal

Kapolri: Bareskrim Panggil Benny Rhamdani untuk Percepat Pengungkapan Judi Online







