DaerahSulawesi Selatan

Lima Tersangka Dugaan Tipikor Pengadaan Dump Truck Akan Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri Makassar

×

Lima Tersangka Dugaan Tipikor Pengadaan Dump Truck Akan Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri Makassar

Share this article

RadarBuana.com  | Gowa — Pelimpahan berkas tahap ke 2, terkait mobil sampah yang indikasi korupsi pengadaan Dump Truck di setiap desa kabupaten Gowa, masih bergulir hingga kini dan pemeriksaan lima orang tersangka,sedang berlangsung di ruang tamu pelayanan hukum tahap 2, di Kejari Sungguminasa, Kamis (29/9/2022).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Yeni Adriani ungkap kasus Tipikor pengadaan Dump truck di setiap desa se – Kabupaten Gowa, telah diserahkan oleh penyidik Tipikor Kejari Gowa kepada JPU.

Berkas untuk lima orang tersangka sudah P21 dan akan di limpahkan ke pengadilan Negeri

Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Mobil Truk Sampah yang bersumber dari Dana Desa yang ada di kab.Gowa tahun anggaran 2019-2020

Menelan kerugian Negara sekitar, Rp. 9.104.690.921,20. (Sembilan milyar seratus empat juta enam ratus Sembilan puluh ribu Sembilan ratus dua puluh satu rupiah dua puluh sen)

Terdapat lima orang tersangka diantaranya, inisial MA ( mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa tahun 2016-2019), AM (Direktur PT. Bima Rajamawellang), FT (Koordinator Bendahara kec. Bontonompo), dan SA (Koordinator Bendahara Kec. Pallangga), serta AAS (Supervisor PT. Astra Isuzu Internasional) sebut Yeni di gelar jumpa pers

Pelimpahan berkas tahap 2 di hadapan awak media Kepala Kejaksaan Gowa, Yeni Adriani, ungkap, dalam waktu dekat berkas akan di limpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar ” Secepatnya kami akan limpahkan ke Tipikor Pengadilan Negeri Makassar” ucap Yeni Adriani

“Penambahan tersangka, Kejaksaan akan melihat perkembangan, apabila ada indikasi akan di tindak lanjuti ” pungkas  Yeni Adriani usai gelar jumpa pers.

Kartia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *