RadarBuana | Jakarta -Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya gagal memeriksa mantan pengacara anak bos Prodia, Evelin Dohar Hutagalung, Rabu (26/2/2025). Semula Evelin akan dileriksa sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan mobil Lamborghini milik anak bos Prodia Arif Nugroho hari ini.
Namun Evelin tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena ada keperluan lainnya yang tidak bisa ditinggalkan dan sudah terjadwal sebelumnya sehingga pemeriksaan harus ditunda.
“Ada permohonan penundaan permeriksaan, adanya schedule pekerjaan yang sudah terjadwal sebelumnya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Rabu (26/2/2025).
Penyidik akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap tersangka Evelin dalam kapasitasnya sebagai tersangka yang rencananya dilakukan pada Rabu (5/3/2025) mendatang. “Telah dijawal ulang pada 5 Maret 2025 di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 1,” ujar Kombes Ade Safri.
Sebelumnya penyidik telah menetapkan mantan pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho, Evelin Dohar Hutagalung sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil Lamborghini. Selain itu, penyidik juga akan mengusut adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Evelin.
Dijelaskan Kombes Ade Safri, untuk dugaan TPPU penyidik akan melakukan pemberkasan tersendiri. Hasil penyelidikan diketahui tersangka Evelin Dohar Hutagalung menjual mobil Lamborghini milik Arif Nugroho seharga Rp5,5 miliar.
Uang hasil penjualan mobil tersebut diduga diduga digunakan Evelin sendiri sehingga kasusnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan akhirnya Evelin ditetapkan sebagai tersangka dan terancam mendekam dalam penjara.
Untuk diketahui, awalnya Evelin dipercaya sebagai pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho yang terlibat kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur. Kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada April 2024.
Saat itu AKBP Bintoro menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam perjalanannya, Arif Nugroho meminta Evelin selaku pengacaranya untuk menjual mobil Lamborghini miliknya.
Uang hasil penjualan mobil akan dipakai Arif untuk mengurus kasusnya di Polres Metro Jakarta Selatan. Arif meminta hasil penjualan mobil ditransfer kepadanya terlebih dahulu sebesar Rp3,5 miliar.
Namun sampai kasusnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya, uang penjualan mobil tidak diberikan kepada Arif. Mobilnya sampai sekarang juga tidak diketahui keberadaannya dan Arif merasa dirugikan Rp6,5 miliar.
[]
Related posts:

Berbagi Berkah Ramadhan 2024, The Park Pejaten Ajak Anak Yatim Piatu Wisata ke Mall

Partai Gelora Sambut Baik Keputusan AS Tarik Mundur Pasukanya dari Afghanistan Setelah 20 Tahun

Binmas Kelurahan Tanah Sereal Bina Remaja Tersangka Tawuran Dengan Sentuhan Kasih Sayang Orangtua

Lepas Bus Vaksinasi Keliling, Kapolri: Sasar Warga yang Tak Terjangkau Vaksin

Polda Metro Jaya Gelar Vaksinasi di Kampung Bahari

Ketum Perwanti Sedih Setelah Membaca Sepucuk Surat dari Pahlawan Medis yang Meninggal Akibat Covid-...

Dugaan Ancaman Anak DewanDugaan Ancaman Anak Dewan, IRT Dipanggil Polres Jakarta Selatan untuk Diko...

GANNAS Minta Presiden Tunjuk Andika Perkasa Jadi Panglima TNI

Kok Bisa WNA Jepang Sampai Bisa Lama Berkegiatan dan Identitas Ilegal Juga Beberapa Tempat Beralama...







