Jakarta, RadarBuana.com -Guna menekan penyebaran Covid 19, jajaran Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat bersama petugas gabungan Tiga Pilar rutin menggelar operasi yustisi tertib masker di wilayahnya, guna menekan penyebaran COVID-19
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan, jumlah personil yang diturunkan hari ini terdiri dari 25 personil anggota gabungan.
“Hari ini kita lakukan operasi yustisi di Jalan Kali Besar Roa Malaka. Sebanyak 8 orang pelanggar kita kenakan sanksi sosial yakni membersihkan fasilitas umum,” ujar Kompol Faruk, Minggu (08/11/2020).
Faruk menjelaskan, kegiatan ini menekan penyebaran COVID-19, jadi protokol kesehatan dan wajib mengenakan masker di ruang publik harus dilaksanakan.
Kegiatan ini bertujuan untuk penerapan disiplin protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
“Selain itu, diharapkan kegiatan ini dapat mengunggah kesadaran masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam beradaptasi di kebiasaan baru,” terangnya
Related posts:

Dukung Mobile JKN Faskes, BPJS Kesehatan dan Sudinkes Sinergi Optimalkan Implementasi

Temukan PMKS di Seputaran Sudirman, Mensos Risma Tawarkan Tempat Tinggal Hingga Bantu Pemulangan PM...

2.000 Unit Alat Rapid Test Diberikan Siloam Hospital Group Kepada Dinkes DKI Jakarta

Kolaborasi Dompet Dhuafa dan PARFI 56: Membangun Harapan bagi Seniman dan Artis Indonesia Melalui K...

Jadi Korban Kriminalisasi, Ketua IPW: Ini Upaya Pembungkaman Aktivis Antikorupsi

DPW FBN DKI Menolak Terbitnya PP 57/2021

Pelantikan Pengurus PMI Kecamatan Kota Administrasi Jakarta Selatan Masa Bakti 2022-2027

Tokoh Pemuda Jakarta Barat Umar Abdul Aziz Ingatkan Pemudik, Jaga Kesehatan, Utamakan Keselamatan d...

Rienike Datangi KOMNAS HAM Perempuan, Ada Apa?






