Radarbuana.com | Jakarta – Oknum prajurit TNI AD Serka S Babinsa Koramil 1608-07/Monta Kodim 1608/Bima dalam Video Viral di Media Sosial (Medsos) yang memaksa seorang warga menempelkan telingannya di knalpot racing sepeda motor ditahan di Subdenpom IX/2-2 Bima.
Diketahui, tersangka di tahan dengan kasus Tindak Pidana Penganiayaan. Hal tersebut disampaikan Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangannya, Senin (16/8/2021).
Menurut perwira tinggi TNI-AD lulusan Akmil tahun 1993 ini, kejadian tersebut bermula dari kegiatan razia sepeda motor berknalpot racing oleh anggota Koramil Monta bersama Bhabinkamtibmas setempat dan mengamankan satu motor berikut dengan pemiliknya.
“Saat diamankan di Posramil Monta Selatan salah satu Babinsa Serka S menghukum pengendara motor tersebut dengan mendekatkan telinga tepat pada lubang knalpot motor racing miliknya,” ujar Kadispenad.
Proses hukum terhadap oknum prajurit tersebut sudah sesuai dengan kebijakan Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Andika Perkasa, bahwa tidak ada penyelesaian selain proses hukum bagi setiap prajurit TNI AD yang terbukti melanggar, jelas Tatang.
*/Fahmy
Related posts:

Bupati Lambar Hadiri dan Buka Acara Gerakan Seniman Masuk Sekolah (GSMS)Bertempat GOR Aji Saka

Peringati Hari Otoda Ke-28 Tahun, Pemkab Gowa Siap Sukseskan Program Nasional

Program Minggu Kasih Tampung Keluhan Warga Batua

Mayat Dipantai Tejakula Diakui Keluarga Korban Dari Kintamani/Bangli

Atasi Arus Mudik di Tol Cikampek Melonjak, Kapolri Instruksikan Jajaran Rekayasa Lalin

Polres Maros Bentuk Da’I Siber, Latih Dai dan Ulama Tentang SIBER

Diduga Selain Kekerasan Pada Anak Aroma Pungli Tercium Di Pondok Pesantren Nur Fadilah Gowa

Cegah Penyebaran Virus Covid-19, Forkopimcam Kecamatan Cenrana Lakukan Pertemuan Lintas Sektoral

Danrem 063/SGJ Kolonel Inf Elkines Villando Dewangga Secara Marathon Bagi Piagam Pada Ba Otsus







