Jakarta, RadarBuana.com – Anggota Reskrim Polsek Tambora Polrestro Jakarta Barat, mengamankan dua pelaku curanmor. Berdasarkan rekaman CCTV milik warga setempat, Kedua tersangka pelaku curanmor tersebut berhasil ditangkap keduanya berdomisili di Jakarta barat, masing -masing dengan perannya berinisial A (pelaku curanmor) dan S (penadah).
Kanit Reskrim AKP Suparmin membenarkan penangkapan pelaku curanmor dan penadah di wilayah hukumnya.

“Hasil pemeriksaan tersangka, didapat keterangan pelaku yang kerap meresahkan masyarakat melakukan aksinya di empat TKP di wilayah hukum Tambora,” ucap Suparmin.
Dipaparkan juga oleh Panit Reskrim Ipda I Gusti Astawa, sejumlah barang bukti yang diamankan sejumblah 2 unit sepeda motor Yamaha Mio J, kaos bergambar doraemon warna hitam yang digunakan pelaku, dan kaos jemper garis-garis hitam putih.
“Pelaku curanmor akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan pelaku penadah diancam dengan Pasal 480 KUHPidana ayat 1,” paparnya. Ddg
Related posts:

Rienike Datangi KOMNAS HAM Perempuan, Ada Apa?

Lurah Distribusikan Paket Sembako Bantuan Presiden Tahap III untuk Warga Kapuk

Putri Kepala BNN RI Wafat di San Francisco, USA

ICPW Minta Kemenkumham RI Tinjau Kembali SK PAPI Milik Alwin Lim

Ditkrimsus Polda Metro Meyakini Prokes di Tempat Ibadah Akan Terlaksana dan Disiplin

Polda Metro Respon Intruksi Presiden dan Kapolri, Buka Gerai Vaksinasi di Sejumlah Wilayah DKI Jaka...

Tes Urine Ketum GANNAS di Kantor BNN Jaksel Menciptakan Bersih Narkoba

Operasi 3M PSBB Transisi di Wilayah Mangga Besar Semakin Diperketat

Irawan Aquaranto Jadi Ketua FYBI Provinsi DKI Jakarta Periode 2023-2027 dalam Musprov FYBI DKI Jaka...







