Radarbuana.com | Cirebon – Terkuak ternyata Pelaku tabrak lari 2 (dua) pengemudi motor di Kota Cirebon. Pada hari Sabtu (08/01/2022) dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba. Sebelum melakukan keonaran di kawasan Bima dan salah satunya mengemudi dengan membabibuta di jalanan Cirebon Jawa Barat, pelaku yakni RNM dan CH mengkonsumsi narkoba jenis Riklona Clonazepam.
“Selain itu, keduanya juga kedapatan warga tengah minum minuman beralkohol jenis anggur merah bersama dengan LS (pacar RNM) ,” ungkap Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH dalam Conference Pers di Mako Polres Ciko. Selasa (11/01/2022) jam 15.00 Wib.
Dari kedua tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa obeng yang digunakan oleh saudara CH untuk mengancam warga di kawasan Bima dan 8 (derlapan) butir pil Rikona Clonazepam. Serta 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Xenia Nomor Polisi F 1258 KS yang digunakan tabrak lari yang dikemudikan saudara RNM.
“Senjata tajam berupa obeng, pil, dan kendaraan dari tersangka kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” Ujar Fahri.
Fahri lebih lanjut menjelaskan, tersangka RNM dijerat Pasal 311 Jo 312 UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun atau denda sebesar Rp 78 juta. Sedangkan CH, dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 05 tahun 1997 karena menyimpan dan/atau membawa, memiliki psikotropika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.
“Kedua tersangka terkena Pasal kepemilikan psikotropika dan kecelakaan lalu lintas karena dengan sengaja mengkonsumsi narkoba saat mengemudikan kendaraan,” Ungkap Kapolres Ciko didampingi Kasat lantas, Kasat Narkoba dan Kasi humas Ciko IPTU Ngatidja, SH.MH.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP Triyono Raharja, SH.S.IK. CPHR mengatakan, pengemudi Xenia yakni RNM merupakan pelaku tabrak lari di 2 (dua) lokasi berbeda yakni di Kompleks Bima dan sekitar Kedawung.
“Di Komplek Bima pengemudi Xenia menabrak sepeda motor Yamaha Mio Nomor polisi E 5578 BS yang mengakibatkan pengendaranya MH (24 tahun) dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka di lutut dan pinggang,” Ungkap Triyono.
“Setelah itu, tersangka masih memacu kendaraannya hingga kembali menabrak sepeda motor Yamaha Mio Nomor polisi E 4964 CV yang dikemudikan oleh saudara AI (44 tahun) di lampu merah Kedawung. Pengemudi itu masih melaju dengan kecepatan tinggi, hingga diamankan dan di amuk massa di sekitar Kedawung,” Ujar alumni AKPOL 2013 ini.
Menurut Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansyah, SE ” Berdasarkan hasil pemeriksaan dan tes urine terhadap saudara RNM dan CH, keduanya positif Benzodiazepin (BZO). Sementara untuk LS ( pacar RNM) pada saat kejadian tidak ada di lokasi sehingga belum dilakukan pemeriksaan. Secepatnya akan kami panggil dan dimintai keterangan ,” jelas Alumni Angkatan 2011 WSN Setukpa Sukabumi ini.
Rio
Related posts:

Ribuan Warga Kecamatan Bontoa Datangi Kantor Camat

Densus 88/AT Mabes Polri Tangkap 3 Terduga Teroris di Serang Banten

WNA Polandia Diserahkan Ke Kanim Singaraja, Persiapan Deportasi Usai Bebas Dari Lapas Singaraja

Ketua MUI Bidang Fatwa Maudhuiyah Dianugrahi Doktor Honoris Causa dari UIN Semarang

Kapolres Cirebon Kota Beri Apresiasi Atas Kinerja Iptu Ngatidja dan Anggota Humas

Polsek Bogor Barat Gencar Lakukan Pengecekan Pos PAM Check Point PSBB

Sambut HUT Bhayangkara ke-76 Polres Metro Bekasi Kota Perbaiki Rumah Ibadah dan Bagikan Sembako

Sat Samapta Polres Ciko Amankan 3 Remaja Diduga Akan Tawuran Konten

Pj Gubernur Jabar Apresiasi Prestasi Atlet dan Kontingen PON XXI serta PEPARNAS XVII 2024, Ini Besa...







